Sekda
Sekda Morotai Polisikan Staf Ahli Bupati
"Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan kemerdekaan seseorang dan/atau tindak pidana pemilikan umum atau penghalangan fungsi kantor. Laporan ini diajukan oleh Plt. Sekretaris Daerah sendiri," jelasnya.
Brikpol Sibli Siruang juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pelaku (Sofia Doa) akan dipanggil untuk dimintai keterangan, karena hingga saat ini sudah ada tiga saksi yang telah diperiksa, termasuk korban (Suriani) sendiri.
"Korban merasa tidak puas, itulah sebabnya ia membuat laporan," katanya.
Sementara mengenai pasal yang dikenakan, lanjutnya, ini termasuk Pasal 335 dan Pasal 211 KUHP.
"Namun, masih dalam tahap penyelidikan," tambahnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar