Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Morotai Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye

Morotai - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah mengadakan rapat koordinasi untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama dengan unsur Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai.

Rapat koordinasi ini berlangsung di aula Kantor Bawaslu Pulau Morotai dan dipimpin oleh Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin, serta Kordiv P3S Bawaslu Morotai, Murjat Hi. Untung. Rapat ini juga dihadiri oleh enam Pimpinan Kecamatan (Camat), Kaban Kesbangpol, Lauhin Gorahe, dan Satpol-PP.

Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan para bakal calon.

Baca juga:


Bawaslu Morotai dan KIP Malut Gelar Pertemuan untuk Membahas Keterbukaan Informasi


Bulog Jamin Ketersediaan Beras dan Gula Dukung Ketahahanan Pangan di Ternate


Mendorong Ternate Menuju Kota Gastronomi UNESCO, Peta Jalan Diperkuat


Pada pertemuan sebelumnya, telah disepakati dan diingatkan kepada setiap partai politik bahwa menjelang tanggal 3 November, Daftar Calon Tetap (DCT) akan diumumkan, dan 25 hari setelahnya jadwal kampanye akan ditetapkan.

"Kami telah menyepakati bahwa seluruh alat peraga kampanye bakal calon harus diturunkan hingga tanggal kampanye pada 28 November 2023 mendatang," ujarnya.

Hal yang serupa juga disampaikan oleh Kordiv P3S Bawaslu Morotai, Murjat Hi. Untung, yang menganggap penertiban alat peraga kampanye sebagai tanggung jawab bersama dalam menjalankan Pemilu yang tertib, aman, dan lancar.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga