Penyelanggara Pemilu
Ketua Bawaslu Pulau Morotai Bantah Kecolongan dalam Sengketa Pileg Desa Tanjung Sale
Morotai – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ramla Molle, membantah tudingan bahwa Bawaslu Morotai kecolongan dalam kasus sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) di Desa Tanjung Sale, Kecamatan Morotai Utara.
"Kami tidak kecolongan, tetapi ini lebih karena keteledoran dari saksi Parpol atau peserta pemilu. Kasus ini bukan temuan dari Panwas TPS, melainkan laporan dari peserta pemilu," ujar Ramla ketika dikonfirmasi pada Jumat, 24 Mei 2024.
Baca juga:
Terungkap! Gejolak DPC PBB Halmahera Timur Pasca Rekomendasi B1.KWK dari DPP
3 Isu Strategis yang Harus Menjadi Fokus Gubernur Maluku Utara 2024-2029
Dejavu Politik Sultan Tidore bersama Bung Karno Muda di Pilkada Maluku Utara
Sejarah Empat Kesultanan Segera Dibukukan, Lihat Siapa Saja Penulisnya!
Ramla menegaskan pentingnya peran saksi dalam proses pemilihan. "Jika saksi yang diutus bekerja sesuai fungsinya, keberatan bisa diajukan langsung saat penghitungan di tingkat TPS," tambahnya.
Selain itu, Ramla juga mengakui bahwa kelalaian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) turut berkontribusi dalam sengketa ini. "Keteledoran KPPS di Desa Tanjung Sale jelas terlihat ketika mereka memberikan lima jenis surat suara kepada orang yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) sebagai pemilih dari luar daerah," jelasnya.
Komentar