Pilkada 2024

Terungkap! Gejolak DPC PBB Halmahera Timur Pasca Rekomendasi B1.KWK dari DPP

Calon Petahan Ubaid-Anjas, saat mengikuti Fit and Proper Test, beberapa waktu lalu || Foto: Istimewa

Maba - Internal DPC PBB Halmahera Timur bergolak setelah DPP mengeluarkan surat rekomendasi B1.KWK kepada pasangan calon Ubaid Yakub - Anjas Taher, tertanggal 17 Mei 2024.

Keputusan tersebut menuai protes dari pengurus DPC, yang menduga bahwa prosedur partai telah dilanggar. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Ketua DPC PBB Halmahera Timur (Haltim), Faisal Daut.

Wakil Sekretaris DPC PBB Haltim, Hatta Ibrahim, menjelaskan bahwa pada 24 April hingga 3 Mei 2024, DPC mengusulkan dua pasangan calon, yaitu Farrel-Thaib (FATHA) dan Ubaid-Anjas, yang lolos pendaftaran.

“Kami menerima informasi bahwa berkas salah satu pasangan calon, Farel dan Hi. Tono, diduga sengaja dihilangkan di Jakarta,” kata Hatta.

Ketua DPC PBB Haltim, Faisal Daut, dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan mengusulkan calon secara sepihak untuk mengalihkan rekomendasi ke petahana. Tindakan ini dinilai tidak beretika dan melanggar kode etik partai. Hatta mengklaim bahwa 80 persen pengurus DPC dan para caleg memprotes keras tindakan Faisal Daut. Faisal juga disinyalir menerima dana dari kandidat tertentu tanpa sepengetahuan pengurus DPC lainnya.

Baca juga:


3 Isu Strategis yang Harus Menjadi Fokus Gubernur Maluku Utara 2024-2029


Dejavu Politik Sultan Tidore bersama Bung Karno Muda di Pilkada Maluku Utara


Sejarah Empat Kesultanan Segera Dibukukan, Lihat Siapa Saja Penulisnya!


Pengurus DPC PBB Haltim berencana melayangkan surat keberatan dan meminta DPP serta DPW untuk mempertimbangkan tindakan ini. Jika tidak diakomodir, DPC PBB Haltim akan melawan keputusan DPP dan mendukung kandidat lain.

“Kami memohon kebijaksanaan DPP dan DPW untuk memberhentikan Faisal Daut dan menganulir B1KWK-nya,” lanjut Hatta.

Hatta berharap pimpinan PBB dapat mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan nama baik partai dari pimpinan DPD yang tidak beretika. "Sebagai kader partai, kami harus mengindahkan kode etik dan prosedur partai tanpa mengabaikan kehendak kolektif,” tutupnya.

Ada Dana Operasional

Ketika dihubungi oleh Halmaherapost.com, Faisal menegaskan bahwa proses penjaringan dari tingkat kabupaten sejak 24 April hingga 3 Mei 2024 telah selesai. Hasilnya kemudian dibawa ke Ternate untuk diserahkan ke DPW PBB, yang kemudian menganalisis hasil penjaringan dan menyerahkannya ke DPP.

Saat ditanya soal dugaan penghilangan berkas dari bakal calon Farel dan Hi. Tono, Faisal membantah tudingan tersebut. "Tidak ada berkas yang dihilangkan. Perlu kami tegaskan bahwa semua prosedur sesuai tahapan," tegasnya.

Faisal menjelaskan bahwa pada masa penjaringan, pasangan petahana Ubaid-Anjas sudah mendaftar sebagai paket calon, sementara Farel masih mendaftarkan diri sebagai bakal calon yang belum punya pasangan.

"Kalau di PBB, DPP akan melihat pasangan calon yang sudah punya paket. Jadi itu kewenangan DPP untuk memutuskan rekomendasi dengan surat B1.KWK," katanya.

Faisal juga menyebutkan bahwa pengurus yang melakukan protes sebenarnya terlibat dalam proses penjaringan, meskipun pasif. "Jadi kalau ada isu terima uang, itu adalah operasional. Abis tong (kami) berangkat kalao ke DPP Pakai apa," katanya.

Saat ditanya soal dana operasional dari salah satu pasangan calon, Faisal tidak mengelak. Ia mengaku bahwa uang operasional itu untuk penjaringan. "Itu operasional untuk menindaklanjuti hasil penjaringan ke DPP," tandasnya.

Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga