Kepala Daerah
Pj Gubernur Maluku Utara Tegaskan Dua Larangan kepada Pj Bupati Pulau Morotai
Sofifi - Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir mengingatkan dua larangan yang harus dipatuhi Burmawan dalam menjalan tugasnya sebagai Pj Bupati Pulau Morotai.
Pj. Gubernur menyampaikan bahwa ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Pj. Bupati, seperti melakukan mutasi jabatan, membatalkan dan menerbitkan perizinan, dan hal lain yang harus mendapat izin.
Baca juga:
Pj Bupati Pulau Morotai Resmi Dilantik
Terungkap! Gejolak DPC PBB Halmahera Timur Pasca Rekomendasi B1.KWK dari DPP
3 Isu Strategis yang Harus Menjadi Fokus Gubernur Maluku Utara 2024-2029
“Pj. Bupati dilarang melakukan hal-hal itu kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kemudian juga KASN untuk mutasi jabatan,” ujar Samsuddin kepada halmaherapost.com, usai pelantikan.
Samsuddin menambahkan, pelantikan Pj. Bupati Pulau Morotai lantaran masih terjadi kekosongan setelah masa jabatan Pj. Bupati Umar Ali berakhir di 22 Mei 2024. Umar sendiri telah dua tahun diberi tugas sebagai penjabat.
Komentar