Pilkada
Calon Bupati Halmahera Timur Nomor Urut 1 Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Calon Bupati Halmahera Timur nomor urut 1, M. Farrel Adhitama, resmi dilaporkan ke Bawaslu daerah setempat pada Senin, 18 November 2024.
Sekretaris Koalisi Tim Pemenangan Ubaid Anjas, Mamat Jalil, yang juga sebagai pelapor, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa M. Farrel dilaporkan karena diduga melakukan dua pelanggaran.
Untuk laporan pertama, kata Mamat, putra Rudi Erawan itu diduga dengan sengaja melibatkan Direktur Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri, Abd. Rasid Musa, dalam kampanye di Desa Soagimalaha, Kota Maba, pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 18.15 WIT.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, lanjut Mamat, Rasid Musa bahkan menyampaikan orasi politik yang berisi ajakan untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Nomor Urut 01.
"Kami mengantongi rekaman video orasi politik Direktur BUMD, beserta barang bukti lainnya, dan sudah dilampirkan dalam laporan kami," ujar Mamat.
Baca juga:
Pernyataan Berani Husain Alting Sjah: Obi Wajib Dimekarkan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Gapolida Karya WD Gafoer: Solusi Menyelamatkan Bahasa Ternate dari Kepunahan
Kolaborasi Dinas Pertanian dan Polres Ternate Wujudkan Ketahanan Pangan Kota
Lanjut Mamat, kedua, Farrel Adhitama juga dilaporkan atas dugaan melanggar ketentuan larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.
Politisi Partai Hanura ini mengatakan bahwa Farrel diduga melakukan kampanye di Gereja Kalfari yang terletak di Desa Gulapapo, Kecamatan Wasile, pada tanggal 15 November 2024, sekitar pukul 10.30 WIT.
Komentar