Pemda Halmahera Tengah dan BPN Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah, Tekan Konflik Lahan

Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan ratusan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di wilayah Patani. Foto: Ira

Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terus mempercepat kepastian hukum di sektor pertanahan.

Upaya ini diwujudkan melalui penyerahan ratusan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di wilayah Patani.

Sebanyak 336 sertifikat diserahkan kepada warga di Kecamatan Patani Utara dan Kecamatan Patani Timur. Rinciannya, 83 sertifikat untuk Patani Utara dan 253 sertifikat untuk Patani Timur. Penyerahan berlangsung di Kantor Camat Patani Utara, Sabtu, 18 April 2026.

Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji, menegaskan bahwa program sertifikasi tanah merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menekan potensi konflik agraria di masyarakat.

Menurutnya, sengketa lahan kerap terjadi akibat ketidakjelasan status kepemilikan. Karena itu, kehadiran sertifikat menjadi penting sebagai jaminan kepastian hukum bagi warga.

“Kita sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPN di hadapan Menteri Agraria, sehingga Pemda memiliki dasar untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD guna membantu BPN yang memiliki keterbatasan anggaran,” ujar Ikram, didampingi Wakil Bupati Ahlan Djumadil.

Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat tanah secara produktif, termasuk sebagai akses permodalan di perbankan guna meningkatkan perekonomian keluarga.

“Sertifikat ini bukan hanya bukti kepemilikan, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan usaha,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Halteng, Gad Momole, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.

“Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki perlindungan hukum yang kuat sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki,” katanya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2026 Kantor Pertanahan Halteng menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target 1.000 bidang tanah yang tersebar di delapan kecamatan.

Program tersebut didukung oleh sinergi bersama Pemda melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), mulai dari penyediaan peta dasar berbasis foto udara atau drone, fasilitasi patok batas tanah, meterai, hingga dukungan teknis di lapangan.

Kolaborasi ini telah menghasilkan capaian pemetaan seluas sekitar 17.916 hektare, yang menjadi fondasi menuju Halmahera Tengah sebagai “Kabupaten Lengkap”, yakni seluruh bidang tanah terukur dan terpetakan secara menyeluruh.

Berdasarkan roadmap, capaian pemetaan tanah di area penggunaan lain (APL) meningkat signifikan dari sekitar 14 persen pada 2025 menjadi 58 persen pada 2026, dan ditargetkan mencapai 100 persen pada 2027.

Sementara itu, capaian sertifikasi tanah juga meningkat dari 69 persen pada 2025 menjadi 71 persen pada 2026, dengan target penyelesaian 100 persen atau sekitar 71.316 bidang tanah pada 2027.

Secara wilayah, capaian sertifikasi di Kecamatan Patani Utara telah mencapai sekitar 77 persen, sedangkan Kecamatan Patani Timur berada di angka sekitar 69 persen dan terus didorong hingga seluruh bidang tanah terdaftar.

Pemerintah berharap masyarakat dapat menjaga batas dan kepemilikan tanah dengan baik, serta memanfaatkan sertifikat secara bijak guna mendukung tertib administrasi pertanahan.

“Dengan percepatan yang terus dilakukan, Halmahera Tengah optimistis dapat mencapai target sebagai Kabupaten Lengkap pada 2027, sekaligus menghadirkan kepastian hukum dan keadilan agraria bagi seluruh masyarakat,” tutup Gad.

Penulis: Ira
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga