Perkara

Pemerkosa Remaja di Mapolsek Resmi Dipecat, Pelaku Ingin Ajukan Banding

Kabid Humas Polda Malut Kombes (Pol) Adip Rojikan. Foto: Samsul Hi Laijou

Ternate, Hpost - Pihak Polri resmi memecat Briptu Nikmal Idwar, yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diberikan melalui sidang kode etik yang digelar secara virtual.

Baca Juga: 

Polda Maluku Utara Proses Oknum Polisi Pelaku Pemerkosa di Polsek

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan mengatakan, Briptu Nikmal telah menjalani proses kode etik mulai 28 Juli lalu. Hasil sidangnya, ia dinyatakan bersalah.

“Yang bersangkutan telah diputuskan di-PTDH dari dinas kepolisian,” tegas Adip, Kamis 12 Agustus 2021.

Menurut Adip, Nikmal tidak menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

“Itu adalah hak oknum anggota yang terlibat dalam kode etik ketika tidak menerima sidang kode etik,” katanya.

Adip bilang, saat ini pihaknya menunggu keputusan hak banding.

“Intinya kemungkinan besar bandingnya tidak disetujui,” pungkasnya.

Penulis: Tim JMG
Editor: Redaksi

Baca Juga