Kasus

Pelaku Pembunuhan Nenek di Morotai Terancam 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Morotai Kasus Pembunuhan Nenek di Morotai. Foto: Istimewa

Morotai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, tinggal menunggu penyerahan tersangka AP (34) dan barang bukti kasus pembunuhan Nenek Asi Lesy (80).

"Nanti akan diserahkan ke kami untuk kami lakukan penelitian pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Tobelo," ungkap JPU Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar, kepada halmaherapost.com, Kamis 11 mei 2023.

Ia bilang, hal tersebut setelah hasil penyidikan dari penyidik Polres Pulau Morotai sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga:

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Seorang Nenek di Morotai

YLBH-PA Apresiasi Polres Ungkap Kasus Kematian Nenek di Morotai

Cerita Penemuan Mayat Sesorang Nenek di Morotai

"Kami sudah melakukan P21 atau menyatakan hasil penyidikan dari penyidik itu sudah lengkap pada tanggal 10 mei 2023," katanya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga