Alih Fungsi Lahan Mengancam, Pemkab Halmahera Selatan Perkuat Sosialisasi Tata Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan menggelar sosialisasi kebijakan tata ruang. Foto: Din

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus memperkuat pemahaman masyarakat terkait kebijakan pemanfaatan ruang dan sistem perizinan berbasis tata ruang.

Hal ini ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Rabu, 22 April 2026.

Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons meningkatnya alih fungsi lahan yang dinilai kian mengkhawatirkan dan berpotensi merusak keseimbangan lingkungan serta tata kelola pembangunan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Halsel, Ridwan Ladjadi, menjelaskan bahwa hingga saat ini Halmahera Selatan masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 20 Tahun 2012 serta Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi terkini.

“RTRW kita sudah cukup lama dan perlu segera ditinjau kembali agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ridwan mengungkapkan, salah satu persoalan krusial yang dihadapi saat ini adalah tingginya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Sejumlah kawasan penting seperti ruang terbuka hijau, daerah resapan air, hingga wilayah pesisir mulai mengalami tekanan akibat aktivitas pembangunan.

“Alih fungsi lahan saat ini sangat tinggi. Bahkan kawasan lindung mulai terancam. Ini harus segera ditertibkan,” tegasnya.

Menurutnya, rendahnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan tata ruang menjadi salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang. Karena itu, sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan literasi sekaligus mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang akan berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam pengurusan izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun sertifikat tanah yang berpotensi tidak dapat diproses.

“Kalau tidak sesuai zonasi, masyarakat sendiri yang akan dirugikan karena izin tidak bisa diterbitkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ridwan menyebutkan bahwa proses revisi RTRW saat ini masih menunggu penyelesaian di tingkat pemerintah pusat, meskipun pembahasannya telah dilakukan bersama DPRD Halmahera Selatan selama kurang lebih dua tahun.

“Kami di daerah masih menunggu penetapan dari pusat. Ini sudah sangat mendesak karena menjadi dasar dalam penataan ruang ke depan,” katanya.

Sebagai bagian dari solusi, Pemkab Halsel juga mendorong penguatan sistem pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Bahkan, ke depan direncanakan hadir dalam bentuk mal pelayanan perizinan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

“Ke depan kita dorong semua layanan dalam satu tempat, mulai dari rekomendasi tata ruang, pertanahan hingga perizinan bangunan, agar masyarakat tidak lagi kesulitan,” ungkap Ridwan.

Selain itu, inovasi berbasis digital juga tengah dikembangkan, salah satunya aplikasi penamaan jalan yang bertujuan memperjelas data wilayah. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pengajuan program pembangunan ke pemerintah pusat.

“Penamaan jalan ini penting karena berkaitan dengan validitas data. Kalau tidak jelas, biasanya program dari pusat sulit disetujui,” tambahnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Halmahera Selatan berharap penataan ruang dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga