Warga Morotai Tagih DBH Rp12 Miliar, Nazla Janji Desak Pemprov Maluku Utara
Masyarakat Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, menagih kejelasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang hingga kini belum tuntas direalisasikan. Nilai DBH yang belum tersalurkan disebut mencapai sekitar Rp12 miliar.
Desakan itu mencuat saat Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, melaksanakan reses di Desa Yayasan pada Sabtu malam, 16 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, salah satu warga, Aco Daeng Managaseng, meminta Nazla agar serius mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyelesaikan sisa DBH yang menjadi hak Kabupaten Pulau Morotai.
Menurut Aco, jika anggaran sebesar Rp12 miliar itu dibagikan kepada 88 desa di Pulau Morotai, manfaatnya akan lebih dirasakan masyarakat, terutama untuk pembangunan infrastruktur produktif seperti jalan tani yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi warga.
“Ibu Nazla, andaikan Dana Bagi Hasil Rp12 miliar itu disalurkan dan dibagi ke 88 desa di Pulau Morotai maka manfaatnya lebih besar. Kalau dibuat jalan tani, manfaatnya lebih efektif karena bisa membangun pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Aco.
Ia menilai, agenda reses DPRD semestinya menjadi ruang strategis untuk menyampaikan persoalan riil yang dihadapi masyarakat, terutama menyangkut hak daerah yang hingga kini belum dipenuhi.
“Reses ini sebagai penyerap aspirasi masyarakat, maka ibu Nazla harus sampaikan ini secara tegas supaya Dana Bagi Hasil ini ada kejelasannya,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi warga, Nazla mengaku persoalan DBH Morotai sebenarnya telah ia sampaikan dalam rapat penyampaian hasil reses DPRD Maluku Utara pada November 2025 lalu yang turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe. Namun, hingga kini persoalan tersebut belum mendapat tindak lanjut dari pemerintah provinsi.
“Saya sudah menyampaikan soal DBH, akan tetapi belum di-follow up hasilnya. Jadi bakal saya sampaikan ulang,” kata Nazla.
Nazla menegaskan, pembangunan di Maluku Utara tidak akan berjalan optimal apabila hak-hak keuangan kabupaten/kota belum dipenuhi. Menurutnya, kemajuan provinsi harus sejalan dengan pembangunan di daerah.
“Apalah arti pembangunan di Maluku Utara tanpa pembangunan di kabupaten dan kota. Kalau ingin provinsi maju maka anggaran yang menjadi hak daerah harus diberikan,” ujarnya.
Diketahui, piutang DBH Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Kabupaten Pulau Morotai pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp14 miliar. Namun hingga akhir 2025, pemerintah provinsi baru merealisasikan sekitar Rp2,9 miliar, masing-masing Rp1,6 miliar pada tahap pertama dan sekitar Rp1,3 miliar pada tahap kedua. Dengan demikian, masih tersisa lebih dari Rp12 miliar yang belum diterima Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.








Komentar