Perusahaan Kayu di Sula Tetap Beroperasi saat Izin Diblokir, Dishut Turunkan Gakkum
Aktivitas perusahaan kayu CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menjadi sorotan.
Perusahaan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas operasional meski Surat Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIPUH) miliknya telah diblokir sementara oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
Sorotan publik muncul setelah aktivitas alat berat milik perusahaan terekam tengah mengangkut kayu logging di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, pada Minggu, 17 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun halmaherapost.com, sejumlah warga merekam pergerakan alat berat perusahaan yang membawa hasil hutan menuju lokasi penampungan atau lompong. Dalam rekaman dan keterangan warga, aktivitas pengangkutan kayu disebut masih berlangsung aktif.
Warga juga menduga perusahaan lebih sering menjalankan aktivitas pada malam hari untuk menghindari sorotan masyarakat.
Temuan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah pernyataan pihak perusahaan sebelumnya yang mengklaim seluruh aktivitas operasional telah berhenti total akibat persoalan perizinan.
Direktur CV AEMM, Jawal Fokaaya, sebelumnya menyatakan operasional perusahaan lumpuh setelah izin diblokir sementara. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas pengangkutan kayu masih berlangsung.
Kondisi itu memicu perhatian publik dan memperkuat desakan agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang izin operasionalnya masih bermasalah.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara diketahui telah merekomendasikan pemblokiran sementara SIPUH milik CV AEMM.
Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir, mengatakan tim penegak hukum kehutanan (Gakkum) dari Dinas Kehutanan bersama Balai Gakkum Ambon kini telah berada di lapangan untuk melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.
“Tim GAKKUM dari Dishut dan Balai Gakkum Ambon lagi di lapangan,” kata Basyuni saat dikonfirmasi.
Ia juga menegaskan bahwa status SIPUH milik CV AEMM hingga kini masih diblokir dan belum dibuka kembali.
“Iya, SIPUH masih diblokir,” ujarnya.
Basyuni meminta masyarakat menunggu hasil investigasi yang sedang dilakukan tim di lapangan.
“Tunggu saja press release Dishut setelah tim GAKKUM selesai pendalaman di lapangan,” pungkasnya.








Komentar