Pelaku Pembunuhan Warga Wawama Morotai Ditangkap, Sempat Kabur dan Bersembunyi di Hutan
Pelarian pelaku pembunuhan yang menewaskan warga Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, akhirnya berakhir. Pelaku berinisial F berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Wawama.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai meringkus pelaku pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIT. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan pengejaran sejak peristiwa berdarah yang menyebabkan FM, warga Desa Wawama, meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Yakub Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku ditemukan bersembunyi di area hutan dan semak belukar yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Sudah kami amankan tadi pagi jam 8 pagi,” ujar Yakub saat dikonfirmasi.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Kami tangkap di hutan Desa Wawama karena dia bersembunyi di sana. Barang bukti juga sudah kami amankan lebih dulu di TKP, berupa pakaian dan sebilah pisau yang digunakan pelaku,” jelas Yakub.
Yakub menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku dan korban bersama-sama mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, pelaku dan korban mendatangi sebuah kios untuk meminta rokok secara utang.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pemilik kios. Pelaku kemudian pulang mengambil sebilah pisau dan kembali ke lokasi hingga terjadi keributan.
“Awalnya mereka sama-sama duduk minum. Karena pemilik kios tidak memberikan utang rokok, pelaku pulang mengambil pisau dan kemudian terjadi perkelahian,” ungkapnya.
Saat pertikaian terjadi, korban FM berusaha melerai pelaku dan pemilik kios. Namun nahas, korban justru terkena sabetan pisau yang masih dipegang pelaku hingga mengenai bagian leher.
“Pelaku berkelahi dengan pemilik toko. Korban datang untuk melerai dan memegang kepala pelaku dari belakang. Saat itu pelaku masih memegang pisau dan mengenai leher korban,” terang Yakub.
Akibat luka serius yang dialami, korban meninggal dunia. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
“Kita kenakan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan,” tegas Yakub.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pulau Morotai untuk mengungkap lebih lengkap rangkaian kejadian yang berujung pada tewasnya FM.








Komentar