Korupsi
Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Haornas 2018, Saksi dari Kemenpora Diperiksa

Ternate, Hpost- Penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran Hari Olahraga 2018, yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate terus dilakukan oleh tim tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate dengan meminta keterangan saksi ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kejaksaan Negeri Ternate, Pendi Sijabat mengatakan, saat ini tim Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin langsung oleh kasi Pidsus Adri E.Pontoh sedang melakukan pemeriksaan saksi di Kemenpora terkait dengan anggaran Haornas 2018 tersebut.
“Kemarin pak Kasi Pidsus ke Jakarta untuk mintai keterangan di Kementerian karena itu dua anggaran baik dari APBN maupun APBD,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Pendi Sijabat wartawan, Selasa 15 Oktober 2019.
Ia juga menjelaskan, dalam kasus yang menggunakan dua anggaran ini tidak menutup kemungkinan akan memakan waktu yang cukup lama.
“Ini agak menguras waktu karena pakai 2 anggaran,” ucapnya.
Pendi Sijabat mengaku, dari saksi-saksi untuk saksi di Kota Ternate kemungkinan besar sudah selesai dimintai keterangan dan saksi yang saat ini sedang dimintai keterangan hanyalah sejumlah saksi yang ada di Kementerian terkait saja.
“Kalau saksi di Ternate sudah semua dan tinggal saksi yang di Jakarta saja, karena ini anggaran APBN,” tuturnya.
Pendi menargetkan, jika semua saksi baik Ternate dan Jakarta telah dimintai keterangan secara menyeluruh, maka kasus tersebut akan siap diekspos untuk ditingkatkan status ke penyidikan.
“Yang pasti nantinya kalau tim sudah menganggap keterangan saksi-saksi sudah mencukupi maka akan digelar perkara untuk meneruskan sikap selanjutnya,” pungkasnya
Sedakar diketahui, informasi yang dihimpun media ini berdasarkan temuan BPK RI nomor: 12.a/lhp/XIX.TER/5/2019, menyebutkan terdapat kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 100 juta, atas kekurangan dokument pertanggungjawaban yang dipinjamkan kepada pihak Event Organizer (EO).
Selain itu, belanja barang dan jasa atas pembayaran tiga kontrak yang dikelola oleh EO senilai Rp 633 Juta, yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Dua mata anggaran tersebut berada di bawah tanggungjawab Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang saat itu juga selaku pengguna anggaran.
Komentar