Pertambangan

Pemprov Malut Keluarkan IUP Secara Sepihak

Kawasan Pertambangan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park di Kabupaten Halmahera Tengah || Foto : Dokumentasi PW AMAN Malut

Weda, Hpost - Terkait wilayah izin usaha pertambangan di Halmahera Tengah yang dikeluarkan Pemerintah Propinsi Maluku Utara sejauh ini dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah.

Sebelumnya, seperti yang dirilis Halmaherapost.com, Kamis 7 Novembar 2019, di Weda, menyebutkan, rekomendasi bupati menjadi keharusan yang dimiliki setiap wilayah peruntukan tambang. Tanpa itu, perbuatantersebut adalah kesewenang-wenangan yang dapat dipidana. Sebab harus didahului izin Bupati yang diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Rekomendasi itu keluar pada saat Gubernur menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Setelah WIUP tahapan selanjutnya menjadi IUP sebagaimana termuat dalam pasal 10 dan 20.

"Pemda belum pernah mengeluarkan rekomendasi. Pemerintah Provinsi sendiri bahkan tidak pernah berkoordinasi dengan Pemda Halmahera Tengah (Halteng)," ucap Bupati Edi Langkara, saat diwawancarai, Selasa 19 November 2019, di kantor Bupati, Weda Halteng.

Politisi Golkar itu menegaskan, sejauh ini Pemda Halteng belum mengeluarkan rekomendasi terkait izin usaha pertambangan.

Mantan Anggota Deprov itu menyanyangkan sikap Pemperov Malut yang tidak menghargai Pemda Halteng selaku pemilik wilayah.

"Jadi, sangat disayangkan kalau provinsi tidak permisi ke Pemda Halteng. Kita ini pemilik kekayaan, bagaimana tidak pernah ada koordinasi. Jadi sangat disayangkan," tandas Bupati.

Meski begitu, orang nomor satu di Pemda Halteng itu, mengatakan, langkah Pemprov Malut tak sesuai regulasi. Oleh karena itu, apabila di kemudian hari terjadi problem pemda Halteng lepas tangan.

"Belum pernah Pemprov koordinasi dengan pemda Halteng. Padahal, rekomendasi untuk izin lingkungan dari Pemda Halteng," jelasnya.

Untuk itu, Bupati mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan segera kembali ke jalan yang benar. "Kepada pihak-pihak yang berkepentingan kembali ke jalan yang lurus," tutup Elang.

Anggota DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, membenarkan, izin yg dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dikeluarkan jaman bupati sebelumnya. Kawasan Sagea batu lubang dan talaga ditetapkan jadi kawasan tambang. Sementara IUPnya dikeluarkan oleh AGK,” katanya.

Oleh karena itu, Menurut Munadi, Bupati Halteng tidak bisa mengeluarkan atau mencabut IUP. Semua kewenangan itu ada di Gubernur sesuai UU 23 tahun 2014.

Sekadar diketahui Kabupaten Halmahera Tengah memiliki 66 IUP. Izin tersebut keluar sejak era bupati sebelumnya.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga