Pertambangan
Pengelolaan CSR PT IWIP Dinilai Tak Jelas

Weda, Hpost - Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) hingga saat ini tidak jelas. Sejak melakukan kegiatan konstruksi, masyarakat lingkar tambang belum mendapatkan kepastian soal hak mereka.
Hal ini disampaikan salah satu anggota DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Munadi Kilkoda, kepada Halmaherapost.com, Kamis 28 November 2019.
Sebelumnya, Rabu 27 November 2019, masyarakat lingkar tambang melakukan aksi di lokasi Men'geat PT. IWIP, di Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah, Halteng. Mereka menuntut soal pemecatan karyawan lokal, rekrutmen tenaga kerja dan ganti rugi lahan yang belum diselesaikan.
Menurut Munadi, CSR menjadi kewajiban yang mestinya dilaksanakan mengacu pada Undang-undang Perseroan Terbatas (PT). Sebab, investasi perusahan-perusahan yang memiliki kepentingan melakukan kegiatan penambangan ini berdampak kepada masyarakat.
"Perusahan harus menjelaskan ini kepada pemerintah juga yang paling terpenting yaitu masyarakat, karena ini hak masyarakat jadi tidak boleh tidak, perusahan harus melaksanakan kewajiban ini," jelas Sekertaris Komisi III, DPRD Halteng.
Berdasarakan UU PT, perusahan berkewajiban menjelaskan besaran CSR. Bentuk pengelolaannya bisa disepakati dengan masyarakat atau pemerintah.
“Jadi semacam yayasan untuk dikelola, tapi itu sepenuhnya menjadi uang masyarakat yang mestinya ditanyakan kepada masyarakat bentuk pengelolaannya.”
Munadi menyayangkan, DPRD hingga saat ini tidak pernah mendapat informasi terkait tanggungjawab sosial lingkung perusahaan terhadap masyarakat.
Terkait soal tenaga kerja, Munadi menambahkan, PT IWIP perlu menjelaskan kepada pemerintah dan juga masyarakat penyebab karyawan lokal yang dulunya dipekerjakan oleh perusahan lalu masa jedahnya karyawan itu tidak lagi dipanggil.
Ia menilai keberadaan perusahan hingga kini belum banyak membantu pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran di Halteng.
“Sampai saat ini perusahan lebih banyak berbicara kepentingan orang luar untuk bekerja di perusahan, daripada putra asli daerah. Maka komitmen awal perusahaan secara hukum wajib digugat.”
Munadi meminta, pekerja non skil asli daerah yang cukup besar didampingi lembaga tertentu guna pembinaan dan peningkatan kualitas kerja pekerja lokal.
“Demo kemarin itu akumulasi dari semua masalah baik tenaga kerja, CSR, lingkungan dan sebagainya,” ucapnya.
Munadi menyoroti, kebijakan perusahaan yang menitikberatkan kepentingan investasi yang besar, namun memberikan dampak negatif yang luar biasa terhadap masyarakat.
“PT.IWIP jangan hanya berpikir profit yang bisa didapat dari eksploitasi sumber daya alam di wilayah weda tengah, tetapi perusahan taat pada hukum yang mengatur tentang tanggung jawab sosial, ekonomi dan lingkungan,” imbuhnya.
Oleh karen itu, DPR pada prinsipnya akan merespon sesuai mekanisme di internal baik komisi terkait atau komisi yang membidangi tenaga kerja atau membidangi urusan CSR.
"Rencana koordinasi dengan pemda untuk bisa langsung turun ke PT. IWIP untuk mengecek kondisi yang terjadi pada demo kemarin. Dari situ, Pemda dan DPR akan mengambil kesimpulan, lalu kesimpulan itu disampaikan kepada perusahan untuk dilaksanakan," tutupnya.
Komentar