Pertambangan

PT IWIP Dinilai Sederhanakan Tanggungjawab, Agnes tak Paham CSR

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda (foto : Istimewa)

Weda, Hpost -  Tanggung jawab sosial dan lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012. Semua itu menjadi dasar kewajiban perusahaan yang terlalu disederhanakan oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dalam kebijakannya selama ini.

"Agnes itu gak paham, penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) itu bukan tunggu orang melakukan demonstrasi dulu," kata Anggota DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Munadi Kilkoda yang kembali menjawab pernyataan dari pihak PT.IWIP, Sabtu 30 November 2019, kepada Halmaherapost.com di Weda.

Seperti yang diberitakan Halmaherapost.com, Jumat 29 November 2019, kemarin, Departemen Media dan Komunikasi, PT IWIP, Agnes Megawati menyebutkan pernyataan Anggota DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda terkait pengelolaan CSR tidak benar.

Munadi memaparkan, pengelolaan CSR juga diatur oleh Perda. Namun, selama ini baik PT.IWIP maupun perusahan lain di Halteng tidak transparan soal besaran maupun model pengelolaan CSR.

“CSR itu uang masyarakat. Perusahan harus terbuka setiap tahun itu alokasi CSRnya berapa, dikelola untuk apa saja. Berapa untuk sektor ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain,” papar Munadi.

Menurut Munadi, pemerintah daerah juga harus tahu untuk penting untuk kepentingan pengawasan, jangan sampai CSR itu salah dipergunakan.

Munadi juga meminta agar perusahan terbuka besaran CSR dan model pengelolaannya. Apakah dana itu dikelola perusahan langsung, atau diserahkan kepada masyarakat langsung atau seperti apa. Kalau dikelola perusahan pun harus dibicarakan dengan masyarakat.

Terkait tenaga kerja, Munadi meminta PT.IWIP tidak menyederhanakan persoalan.

“Kita semua tahu mayoritas tenaga kerja disana itu orang luar.”

PHK kepada anak daerah yang belakang menunjukan PT.IWIP memang tidak punya komitmen untuk membantu pemerintah mengatasi masalah pengangguran di Halteng.

"Perusahan harus bantu pemerintah untuk tingkatkan SDM tenaga kerja terutama anak-anak lokal, Itu wajib. Buat apa investasi ini kalau keperpihakan pada kepentingan pribumi tidak ada," jelasnya.

Demo kemarin itu, kata Munadi akumulasi dari semua masalah yang timbul karena kebijakan internal perusahan. Perusahan harus membenahi kebijakan di sektor penerimaan tenaga kerja.

Ketua PW AMAN Malut itu, menyebutkan Halteng juga memiliki Perda Tenaga Kerja Lokal. Oleh karena itu, perusahan yang investasi di Halteng wajib memprioritaskan anak-anak daerah.

“Kalau mereka masih minim SDM, perusahan bantu siapkan. Bukan langsung PHK,” kata Munadi

Sementara soal efek ekonomi pada masyarakat sekitar. Munadi menilai, Agnes memang minim bacaan. Banyak catatan dari pengalaman di tempat lain yang mesti dia baca sebelum bicara.

Munadi membenarkan, memang ada aktifitas ekonomi yang tumbuh saat ini. Tapi itu mudah rapuh dan hanya akan bertahan dalam kurung waktu tertentu.

"Satu ketika kita akan menyaksikan kehidupan orang Lelilef akan sama dengan Gebe. Ada problem serius yang PT.IWIP. Orang Lelilef dan Gemaf itu sudah kehilangan ruang hidup, dimasa mendatang mereka ini tidak akan survive menghadapi hidup mereka apalagi dengan persaingan ekonomi yang kemungkinan akan dikuasai pendatang dibanding pribumi," tutup Munadi.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga