Pencemaran Nama Baik
Politisi Gerindra Halmahera Barat Dituntut 3 Bulan Penjara

Jailolo, Hpost - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Atus Sandiang yang juga anggota DPRD Halmahera Barat Dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penutut Umum, Kejaksaan Negeri Halbar dituntut 3 bulan penjara.
Perlu diketahui dalam kronologis singkat dalam perkara pencemaran nama baik yang terjadi pada Minggu 25 Agustus 2019 sekitar pukul 10:45 WIT bertempat di Gereja Eben Haezer Akediri Kecamatan Jailolo, Atus menuding Fransiskus Sakalaty menyalahgunakan anggaran pemuda.
Politisi Partai Gerindra itu, oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Dimas Rangga dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung Senin 10 Februari kemarin, oleh JPU berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dinilai terbukti melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, terdakwa yang juga anggota DPRD aktif mestinya menjadi contoh bagi masyarakat, ementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah dihukum". Ujar Dimas.
"Agenda sidang bakal dilanjutkan Kamis besok 13 februari 2020 dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa," ungkap Kasi Pidum Kejari Halbar Reza Fikri.D Selasa 12 Februari 2020.
Atus yang juga sebagai Anggota komisi I DPRD Halbar sebelumnya dilaporkan oleh salah seorang pemuda Desa Akediri bernama Fransiskus Sakalaty ke Polres Halbar karena merasa dirugikan dengan pernyataan Atus Sandiang yang menuding dirinya menggelapkan dana pemuda.
Komentar