Ibadah Haji

BPIH Maluku Utara Ditetapkan Rp 38 Juta

Jamaah Haji Maluku Utara || Sumber: Jpnn.com

Jailolo, Hpost - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp 38 juta oleh Pemerintah Pusat. Penetapan besaran biaya tersebut berdasarkan Kepres Nomor 6 Tahun 2020 pada tanggal 12 Maret lalu.

Kasie Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Halmahera Barat (Halbar), Fahria Usman kepada wartawan diruang kerjanya mengungkapkan, besaran BPIH tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya justru mengalami penurunan, dimana ditahun kemarin, besaran BPIH sebesar Rp.39.507.741.

"Bagi Calon Jamaah Haji (CJH) yang sudah membayar 25 juta sewaktu membuka nomor porsi saat mendaftar haji tinggal membayar sisanya berdasarkan Kepres, sementra kita juga sudah dapat perintah soal itu, akan tetapi kita juga tentunya menunggu persyaratan kesehatan (isthito'ah)," paparnya.

Fahria menambahkan, kuota CJH Halbar di tahun ini tidak ada penambahan. CJH yang bakal diberangkatkan ke tanah suci tahun ini adalah yang sudah menyelesaikan segala administrasi berupa pembuatan paspor.

“Selanjutnya tinggal mengikuti bimbingan manasik haji,” katanya.

Di Halbar sendiri, kata dia, sebanyak 6 CJH yang telah almarhum, 2 orang mengundurkan diri. Penggantinya berdasarkan nomor urut.

Penulis: Ari
Editor: Red

Baca Juga