Virus Corona
Status Bupati Halmahera Barat, Antara OTG dan ODP?

Jailolo, Hpost - Bupati Halmahera Barat (Halbar), Danny Missy, setelah pulang dari Jakarta pada 27 Maret 2020, sempat mengikuti protokol kesehatan sebagaimana baru tiba dari daerah zona merah pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Halbar, Chuzaimah Djauhar, saat dihubungi membenarkan hal tersebut, ia bilang, status Bupati setelah dari Jakarta berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bukan Orang Dalam Pengawasan (ODP).
“Bupati saat tiba itu sudah langsung diperiksa kesehatan, dan beliau dinyatakan sehat. Saat ini bupati melakukan aktivitas dari rumah untuk memberikan contoh kepada masyarakat,” ujar Chuzaimah, Minggu 5 April 2020
Pada Kamis, 2 April 2020, Bupati Halbar sempat memimpin rapat di tengah masa karantina mandiri yang sedang dijalaninya.
Rapat tersebut, yang dihadiri Bupati Halbar itu, sempat dikritisi seorang mahasiswa Coass Kedokteran Universitas Trisakti, Ririn Setyawati.
Namun, Chuzaimah mengaku, apa yang dilakukan Bupati Halbar itu sudah sesuai protokol.
“Iya Pak bupati isolasi mandiri. Bupati melakukan rapat soal penanganan COVID-19 karena beliau Ketua Gugus Tugas, tetapi beliau tetap laksanakan protokol kesehatan,” ucapnya.
Sementara itu, Ririn yang dihubungi kembali, menuturkan, seharusnya pihak Dinas Kesehatan atau Satuan Gugus Tugas dalam penanganan COVID-19 di Halbar, dapat memahami pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang pencegahan dan pengendalian virus.
“Dalam pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 Kemenkes, pada halaman 13-14, bahwa OTG adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19. Konkretnya, OTG itu memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19, yakni seperti petugas medis yang merawat pasien dan lainnya,” jelas Ririn.
Ia bilang, jika pengertian tersebut dipakai untuk status OTG bupati saat ini, maka bisa disimpulkan bahwa pihak Satuan Gugus Tugas keliru dalam memahami pedoman Kemenkes tentang COVID-19.
“Sebab, secara leksikal, saya tidak pernah menemukan satupun diksi yang menjelaskan istilah OTG yang sesuai dengan status bupati kini,” ungkapnya.
Ririn secara tegas mengatakan, bupati itu berstatus ODP dan bukan OTG. Menurut dia, hal itu dapat dibuktikan dengan data infografis yang dibuat oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Halbar tertanggal 04 April 2020.
“Di situ (infografis) tidak ditemukan satu pun orang yang termasuk dalam kategori OTG. Itu berarti, posisi Bupati Halbar ada di mana? ODP kan? Ini penting diluruskan, agar publik tidak salah menerjemahkan status seseorang,” paparnya.
Ia menjelaskan, pihak Satuan Gugus Tugas Halbar harus merujuk pada pedoman Kemenkes, halaman 18 tentang pelaku perjalanan dari negara atau wilayah dengan transmisi lokal COVID-19. Dijelaskan, pelaku perjalanan dari wilayah transmisi lokal, harus dikarantina mandiri di rumah selama 14 hari.
“Berangkat dari pengertian tersebut, maka kedatangan bupati dari Jakarta berkonsekuensi pada kewajiban bupati untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari, terhitung sejak kedatangannya. Kenapa harus dikarantina selama 14 hari? Ya, karena adanya masa inkubasi yaitu waktu dari mulai individu terpapar virus sampai menunjukkan gejala minimal 5-6 hari dan maksimalnya sampai 14 hari,” pungkas Ririn.
Sementara itu, Direktur LSM Rorano, Asghar Saleh, mengatakan, orang yang berstatus OTG harus melakukan isolasi.
"Iya, yang berstatus OTG harus isolasi mandiri. Tidak boleh melakukan aktivitas berkumpul. Apa lagi, orang tersebut baru datang dari Jakarta," kata Asghar.
Asghar bilang, Ternate menjadi pintu masuk untuk daerah-daerah di Maluku Utara. Oleh sebab itu, fokus pencegahan terhadap pandemi COVID-19, harus diseriusi.
Jika pemerintah daerah belum siap menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka seharusnya pemerintah daerah menyiapkan tempat isolasi bagi siapa saja yang datang dari daerah pandemi COVID-19. Hal ini sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran virus.
Komentar