Catatan Lapangan

“Ada Bisnis Covid-19” di Balik Klaim Medis?

Ilustrasi: Pantau.com

Meski pada akhirnya, hal itu dibantah pihak RS dan sang pasien meninggal pun memang benar positif Covid melalui hasil pemeriksaan swab yang keluar beberapa hari, setelah yang bersangkutan meninggal.

Dirut RSUD Tobelo Irwanto Tandaan menyebut, kasus yang terjadi di RS Pancaran Kasih adalah isu yang sengaja dibangun oleh masyarakat.

“Tapi itu semua tidak benar. Dan tidak mungkin ada kamuflase untuk kasus Covid. Semua ada undang-undangnya,” katanya.

Dalam pesannya itu, Irwanto juga melampirkan foto sebuah poster bergambar Kapolda Sulut, Irjen Pol Royke Lumowa, dengan tulisan; tangkap dan pidanakan pembuat berita hoax provokasi masyarakat dan perusak fasilitas RS pancaran kasih.

Bahkan di Ternate, Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maluku Utara, bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malut, melaporkan akun facebook atas nama Hafid Hasanudin.

Postingan Hafid yang berbunyi; “Percuma sekolah dokter dan perawat tinggi-tinggi jika tujunnya untuk menipu masyarakat. #KonspirasiDiBalikCovid-19”, dianggap melecehkan profesi perawat dan dokter.

Menurut Ketua PPNI Malut, Muchis Djainal, postingan seperti itu sangat menganggu psikologi perawat.
“Kami tidak perlu libur. Karena kenapa, di sana ada masyarakat yang dirawat. Kami juga miliki keluarga,” cetusnya.

Dirut RSUD Soasio, Tikep, dr. Fahrizal Maradjabessy, menegaskan, jika ada orang yang tidak terindikasi korona lantas dimakamkan dengan protokol Covid-19, itu sebuah pelanggaran. Sebab, untuk menentukan seseorang terkonfirmasi Covid, orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG), hingga pasien dalam pengawasan (PDP), semuanya merujuk pada aturan Kemenkes.

“Dan penentuan kriteria itu, semua tercatat dalam rekam medis. Insya Allah hal-hal yang seperti itu tidak terjadi di sini,” harap dr. Fahrizal.

dr Fahrizal lalu mengirim salinan dokumen terkait pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 tentang definisi operasional terhadap PDP, ODP dan OTG. Semuanya terangkum dalam Bab III Surveilans dan Respon. “Jadi kami ikut aturan kementerian dalam penentuan pasien,” katanya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Baca Juga