Catatan Lapangan
“Ada Bisnis Covid-19” di Balik Klaim Medis?

“Jadi selama masih diperiksa dan hasilnya positif, maka potensi untuk menularkan ke orang ada, meskipun dia tidak sakit. Kalau hasil belum dapat, bisa ditanya ke petugas. Itu teknis di lapangan dan itu berlaku pada kasus baru maupun follow-up,” tambahnya.
Sementara, Dirut RSUD Soasio, Kota Tikep, dr. Fahrizal Maradjabessy, menegaskan, jika ada orang yang tidak terindikasi corona lantas dimakamkan dengan protokol Covid-19, itu sebuah pelanggaran. “Jelas itu melanggar aturan,” tandasnya.
Menurut dia, menentukan seseorang terkonfirmasi corona atau tidak, menetapkan status seseorang sebagai orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG), hingga pasien dalam pengawasan (PDP), merujuk pada aturan Kemenkes.
“Dan penentuan kriteria itu, semua tercatat dalam rekam medis,” tandasnya. “Insya Allah hal-hal yang seperti itu tidak terjadi di sini,” harap dr. Fahrizal.
Dia pun mengirim salinan dokumen terkait pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 tentang definisi operasional terhadap PDP, ODP dan OTG.
Semuanya terangkum dalam Bab III Surveilans dan Respon. “Jadi kami ikut aturan kementerian dalam penentuan pasien,” katanya.
Menurut dia, hal-hal yang dipertanyakan publik bisa ditelusuri. “Itu kan nanti dicek, mana hasil labnya, mana foto rontgennya, mana resume pasiennya. Kalau pun tidak sesuai, tentu tidak akan dibayar juga,” tuturnya.
Komentar