Pilkada Serentak

Pilwako Ternate, Tatap Muka dan Debat Publik untuk Paslon Dibatasi

Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ternate, M. Zen A. Karim menyebutkan pada kampanye maupun diskusi publik bagi pasangan calon kandidat Pilwako Ternate 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Dalam ketentuan, tatap muka dan debat publik nantinya dibatasi hanya 50 orang dengan protokol kesehatan. Jaga jarak dan pakai masker tetap wajib dan menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh bapaslon," kata Zen ketika diwawancarai usai lakukan sosialisasi protokol kesehatan pada Pilwako 2020 di VIP room Waterboom, Kayu Merah, Rabu 16 September 2020.

Rencananya untuk penetapan paslon nanti akan dilakukan pada 23 September 2020 sedangkan pencabutan nomor urut akan dilakukan pada 24 September 2020 di Hotel Sahid Ternate dan dihadiri hanya 15 orang.

"Pada masing-masing bapaslon nantinya akan diundang yakni, partai pengusung, LO, dan pasangan calon," tandas Zen.

Sejauh ini, koordinasi dengan Bawaslu kota Ternate dan aparat kepolisian terus dilakukan, pasalnya kedua lembaga itulah yang bertanggungjawab dalam pengawasan.

Untuk penegakan sanksi merupakan kewenangan dari Bawaslu dan Kepolisian sebagaimana yang tertuang pada PKPU bahwa keduanya yang bertindak sebagai pengawas dan penerapan dilapangan.

Saat ini tercatat sebanyak dua ratus lebih pelanggaran yang ada di Indonesia, namun untuk kota Ternate hingga saat ini masih diterapkan protokol kesehatan.

"Untuk kota Ternate tidak ada catatan pelanggaran, sepanjang di dalam wilayah KPU itu tidak ada pelanggaran," cetusnya.

Penulis: Qra
Editor: Firjal

Baca Juga