ESDM

Pemprov Malut Berkomitmen Tingkatkan Nilai Tambah di Sektor ESDM

Sekprov Malut saat membuka Rakor Dinas ESDM, Rabu 4 November 2020 || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah dari subsektor mineral dan batubara sekaligus dilakukannya inventarisasi dan verifikasi kewajiban keuangan khususnya dari izin usaha pertambangan dan Kontrak Karya di Maluku Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Malut melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Peningkatan Nilai Tambah Sektor ESDM.

Rakor dengan tema "Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Mineral yang Berkelanjutan" itu dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A. Kadir di Hotel Muara Ternate  Rabu 4 November 2020.

Dalam sambutannya, Sekprov menyatakan, amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia merupakan sumberdaya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak dan dikuasai oleh negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.

"Oleh karena itu, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan," tuturnya.

Melalui Rakor, sambung Sekprov, akan semakin meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dengan seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus. Dengan begitu kehadiran dan keberadaan perusahan pertambangan di wilayah Provinsi Maluku Utara dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh daerah dan seluruh masyarakat Maluku Utara.

Sekprov menambahkan, berdasarkan hasil rekonsiliasi triwulan III Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Provinsi Maluku Utara sampai tanggal 30 September 2020 telah tercatat penerimaan sebesar Rp 456.045.875,124. Dana ini selanjutnya akan disalurkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sebagaimana diatur dalam UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun Peraturan Pemerintah 55/2005 tentang Dana Perimbangan.

Selain itu, terkait dengan penanganan Covid-19 di daerah, Pemprov Malut sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dan bantuan hibah dari manajemen perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku Utara. Dimana perusahaan-perusahaan terssebut secara sukarela telah mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani dampak dari pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Sekprov Malut saat membuka Rakor Dinas ESDM, Rabu 4 November 2020 || Foto: Istimewa

"Semoga bantuan dan hibah dari perusahaan dan saudara-saudara akan menjadi catatan penting pemerintah daerah dalam melindungi dan mengayomi masyarakat," ucapnya.

Sekprov kemudian mengapresiasi Kepala Dinas ESDM Malut serta jajaran dan seluruh panitia yang telah bekerja maksimal memfasilitasi dan menyukseskan pelaksanaan kegiatan ini, terutama penghargaan yang tinggi kepada semua perusahaan pemegang IUP maupun IUPK yang telah berinvestasi di daerah dan telah memenuhi kewajibannya kepada masyarakat dan daerah, atas sumbangan dan kontribusinya dalam membangun Maluku Utara.

Sementara itu, saat memberikan pemaparan materi, Kepala Dinas ESDM Hasym Daengbarang menyampaikan, saat ini di wilayah Provinsi Maluku Utara tercatat ada 103 perusahaan yang memegang IUP dan 2 perusahaan IUPK atau Kontrak Karya yang wilayah operasinya tersebar di sembilan kabupaten/kota di Maluku Utara.

Hasym menerangkan, saat ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara sedang giat-giatnya mendorong pertumbuhan daerah dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan berefek memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Maluku Utara. Salah satunya adalah berupaya menarik sebesar-besarnya investasi di sektor pertambangan.

"Karena itu, Dinas ESDM telah menyiapkan aplikasi Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Monitoring Tambang (Simonta). Ini adalah upaya Dinas ESDM Provinsi Malut mengikuti perkembangan teknologi serta kebijakan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral yang telah mengembangkan sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS) sebagai sistem terintegrasi nasional untuk monitoring pertambangan yang ada di Indonesia," ungkapnya.

Tujuan SIMONTA adalah tersedianya data dan informasi kegiatan pertambangan mineral di Provinsi Maluku Utara. Hasym berharap dengan adanya aplikasi ini dapat bermanfaat dalam meningkatkan usaha sektor pertambangan serta menciptakan kegiatan pertambangan yang mengacu pada kaidah pertambangan yang baik dan memperhatikan aspek-aspek lingkungan.

Turut hadir dalam kegiatan Rakor tersebut Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaja, para pemegang IUP dan Kontrak Karya Provinsi Malut dan jajaran Pegawai Dinas ESDM.

Penulis:

Baca Juga