Netralitas ASN
Ketua DPRD Warning ASN dan PTT Pemkot Ternate untuk Tidak Berkampanye

Ternate, Hpost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate me"warning", kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate agar berhenti melakukan kampanye Paslon, dan justru harus memberikan edukasi politik kepada warga.
Jika hal itu masih dilakukan, maka DPRD akan mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan menyurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
"Kami tegaskan, jika masih ditemukan di lapangan, sampai tingkat ancaman baik ASN maupun PTT, karena itu kita juga sudah dapat laporan dalam bentuk putusan yang ditandatangani oleh mereka, untuk memindahkan beberapa pegawai. Kemudian alasan pemindahan tidak ada," tegas Ketua DPRD Ternate, Muhajirin Bailusy, Selasa 10 November 2020.
Baca juga:
Lagi, ASN Kota Ternate Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Berkampanye MHB-GAS
Diduga Berkampanye, Anas: Saya Kira Itu Petunjuk dari KPU Ternate
Menurutnya, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan perintah undang-undang, yang mewajibkan kepada seluruh warga negara untuk berpartisipasi menyukseskan proses pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota.
ASN diwajibkan untuk memberikan hak suaranya, namun ASN dilarang mengikuti kampanye, apalagi mengampanyekan salah satu Paslon.
Baca juga:
Satu ASN Pemprov Maluku Utara Diduga Melakukan Kampanye Politik
Mendengar visi misi program itu, wajib dan menyinergikan antara harapan dengan apa yang dilakukan, calon kepala daerah ke depan.
Jika ASN masih melakukan kampanye terus-menerus, maka DPRD akan mengambil langkah pertama yakni mengevaluasi kinerja dari organisasi perangkat daerah tersebut dalam hal ini Pemkot.
"Kami akan pastikan jumlah ASN dan PTT, berapa yang dipastikan. DPRD akan menyurat ke Kemendagri dan sampaikan, kalau pelaporan formal ke Bawaslu, DPRD juga akan menyampaikan dengan alasan ini dan masif melakukan kampanye," cetusnya
Komentar