Dana Desa

Dugaan Penggelapan DD di Halmahera Barat, Terus Disorot

Sekretaris Inspektorat Pemkab Halbar, Husni Mubarak || Yad/Hpost

Jailolo, Hpost - Kasus dugaan penggelapan Dana Desa (DD) tahun 2018 sebesar Rp 328 juta, oleh Kepala Desa Kuripasai, Joshua Mesdilla terus disorot.

Terbaru, pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), memastikan akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan ke pihak berwajib.

Menurut, Sekretaris Inspektorat Pemkab Halbar Husni Mubarak, sebagian uang hasil dugaan penggelapan sudah dikembalikan oleh Joshua beberapa waktu lalu. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti, besaran uang yang dikembalikan.

"Sebagian uang sudah dikembalikan, tapi saya belum tahu apakah dilengkapi dengan bukti kwitansi, atau temuan kerugian negara yang sebagian belum dikembalikan.

Yang pasti, batas waktu sudah lewat. Tinggal selanjutnya menunggu petunjuk pimpinan, dalam hal ini Kepala Inspektorat," katanya, Kamis 26 November 2020.

Ilustrasi Dana Desa (image: fin.co.id)

Sampai saat ini, Joshua Mesdilla masih aktif sebagai Kepala Desa Kuripasai. Meski diketahui, DPRD Kabupaten Halbar beberapa waktu lalu, telah mengeluarkan surat pencopotan terhadapnya dengan tebusan ke Bupati Kabupaten Halbar.

"Memang sudah ada surat pencopotan dari DPRD, tapi setahu saya, pengangkatan maupun pemecatan hanya dilakukan oleh Bupati, melalui Surat Keputusan (SK) tentunya," tuturnya.

Disinggung, soal audit pengelolaan dana desa menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat. Dalam pelaksanaan audit Inspektorat, ada pemeriksaan bersifat reguler dan ada juga pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat.

Dimana, untuk pemeriksaan reguler biasanya dilakukan pada tahun anggaran sebelum pelaksanaan kegiatan berjalan.

Dodel pengawasan ini juga, kedepan yang bakal diubah dengan pemeriksaan setiap tahapan pada saat proses anggaran dicairkan, tidak lagi menungu diakhir tahun anggaran.

"Misalnya, tahap satu kegiatannya selesai, kami turun audit. Tidak menuggu sampai kegiatannya selesai baru diaudit, tidak," pungkasnya.

Penulis: Yad
Editor: Awi

Baca Juga