Aparatur Sipil Negara

Usai Pilkada, ASN di Halmahera Barat Ramai-ramai Minta Pindah

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Halmahera Barat, Zubair. T Latif || Foto: Hariyadi/Hpost

Jailolo, Hpost – Puluhan Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, ramai – ramai mengajukan diri pindah tugas.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar, sepanjang 2020 tercatat sebanyak 15 orang ASN yang sudah melakukan proses pelepasan.

Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya mengajukan pindah tugas ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sedangkan 2 ASN golongan eselon III ke Pemerintah Kota Ternate.

"Dari 15 orang ini secara resmi sudah dilakukan pelepasan. Tapi masih banyak lagi. Bahkan jumlah yang mengajukan permohonan pindah keluar daerah itu puluhan," ungkap Kepala BKD Halbar Zubair.T Latif, Senin 1 Februari 2021.

Menurut Zubair, sebagian besar ASN yang mengajukan permohonan pindah itu dengan alasan beragam. Seperti pengembangan potensi diri, lanjut usia, bahkan ikut suami maupun istri.

Berdasarkan ketentuan, mutasi atau pindah tugas minimal telah mengabdi selama lima tahun. Selain itu, permohonan pengajuan pindah tugas harus berdasarkan persetujuan daerah asal.

"Dari rekomendasi tersebut, nanti menjadi permohonan untuk disampaikan ke Bupati dan diteruskan ke BKD untuk diproses. Kalau sudah ada pelepasan, nanti ada usulan pemutusan gaji oleh daerah, dan ASN yang ajukan pindah wajib mengurus soal itu, untuk pengajuan pengalihan gaji ke intansi yang dituju," paparnya.

Dengan adanya pemberlakukan ketentuan terbaru oleh Kemenpan RI, kata dia, permohonan pengajuan pindah tugas bagi jabatan tertentu, oleh BKD harus melaporkan ke Kemenpan. “Tentu prosesnya bakal panjang,” katanya.

"Jadi ke depan juga semakin ribet, semua farmasi jabatan harus dilaporkan dulu ke Kemenpan. Apalagi mutasi antar intansi juga bakal ribet lagi," tambah Zubair.

Menyentil soal pergantian jabatan oleh Bupati Danny Missy di akhir masa jabatan, menurut Zubair, sesuai ketentuan batas akhir minimal 15 Feburari. “Itupun pengisian jabatan bagi pimpinan SKPD atau badan yang berstatus pelaksana tugas (plt) atau mutasi staf,” jelasnya.

"Yang pasti soal mutasi atau pengisian jabatan di akhir masa jabatan, sampai saat ini kami dari BKD belum mendapat arahan atau penyampaian dari bupati," pungkas Zubair.

Penulis: Haryadi Ahmad
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga