Lalu lintas
Anggota Polri di Maluku Utara Pengguna Knalpot Racing Akan Disanksi
Ternate, Hpost – Bukan rahasia umum kalau banyak kendaraan roda dua di Kota Ternate, Maluku Utara, menggunakan knalpot racing.
Penggunaan knalpot yang melanggar Pasal 285 Undang-Undang Lalulintas Nomor 2 Tahun 2002 itu, banyak digunakan masyarakat dan tidak terkecuali, oknum aparat kepolisian itu sendiri.
Karena itu, Kapolres Kota Ternate, AKBP Aditya Laksimada menegaskan kepada seluruh jajaran anggota, agar memberikan contoh yang baik dengan tidak menggunakan knalpot bersuara bising tersebut.
Baca juga:
"Kalau kedapatan pasti ada sanksi yang diberikan. Jadi setidaknya, berikanlah contoh yang baik terhadap masyarakat dalam berkendara," pintanya, Selasa 16 Februari 2021.
Melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polres Kota Ternate, dirinya meminta untuk mengeluarkan teguran dan sanksi, bila terdapat oknum anggota kepolisian yang menggunakan knalpot racing pada kendaraan mereka.
"Setelah diproses dan betul terbukti, maka oknum aparat kepolisian tersebut akan kami pindah tugaskan," tegasnya mengakhiri.
Komentar