Sengketa Pilkada

Usaha DAMAI Berakhir, JUJUR Resmi Pimpin Halmahera Barat

James Uang dan Jufri Muhammad (JUJUR) saat melakukan konferensi pers di Sekretariat Partai Nasdem, Dusun Kusumadehe, Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo, Kamis 10 November 2020 || Foto: Istimewa

Jakarta, Hpost – Sidang pembacaan putusan gugatan Pilkada Halmahera Barat, Maluku Utara, dengan nomor 108/ PHP.BUP.XIX/2021 mencapai titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon dari pasangan calon Danny Missy-Imran Lolory (DAMAI).

MK menyatakan, permohonan pembatalan hasil Pilkada Halmahera Barat perolehan suara tertinggi paslon James Uang- Djufri Muhamad (JUJUR) yang ditetapkan pada sidang pleno oleh KPU yang turut dikawal Badan Pengawas Pemilu, dinyatakan tidak dapat diterima.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Paslon JUJUR, Frizier Giwe, setelah mendampingi sidang putusan MK RI bersama kuasa hukum lainnya.

“Mahkamah nyatakan permohonan pemohon paslon DAMAI tidak dapat diterima,” ucap Frizer, melalui pesan singkatnya, Rabu 17 Februari 2021.

Frizer menambahkan, kemenangan paslon JUJUR adalah kemenangan bersama bagi masyarakat Halmahera Barat. “Ini kemenangan masyarakat. Kekompakan dan kerja keras kita semua terjawab, dengan keputusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Frizer.

Ia menegaskan, keputusan MK sudah selesai, sehingga tidak ada lagi perbedaan. “Mari kita semua menunggu waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat, James Uang dan Djufri Muhamad,” pungkasnya.

Penulis: Haryadi Ahmad
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga