Tipikor
Kejari Tidore Terima Uang Kerugian Negara Kasus Tipikor di DLH

Tidore, Hpost – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menerima uang negara dalam kasus penyalahgunaan tindak pidana korupsi yang melekat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tidore, Jumat 19 Februari 2021. Uang tersebut senilai Rp 612.905.750.
Dalam kasus tersebut, Kejari Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski begitu, Kejari masih enggan membocorkan identitas para tersangka.
Saat ini, dugaan kasus tipikor pengelolaan persampahan DLH Tidore tahun anggaran 2017 – 2018 itu, telah sampai pada penitipan uang perkara berdasarkan laporan hasil tugas Intelijen Kejari Tidore Nomor R- LAPHASTUG-01/Q-2-11/Dek.3/01/2020 tertanggal 21 Januari 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tidore Kepulauan, Prima Poluakan, mengatakan, uang tersebut langsung disetor ke rekening penitipan milik Kejari Tidore.
Komentar