Limbah Tambang
Rencana Buang Limbah ke Laut Obi Dibatalkan, KATAM Desak Pemprov Cabut Izin

Ternate, Hpost - Perusahaan tambang Group Harita, PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) akhirinya mengurungkan rencana pembuangan limbah tambang ke laut. Sementara Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mendesak pemerintah provinsi Maluku Utara, bersikap tegas dengan mencabut izin pemanfaatan tata ruang laut.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Malut Nomor: 502/02/DPMPTSP2019 tentang izin pemanfaatan tata ruang laut yang dikeluarkan Dinas PTSP Malut sejak 2019 lalu.
Pembatalan rencana pembuangan limbah tambang ke laut ini disampaikan manajemen Harita Group saat menggelar rapat dengan DPRD Malut bertempat di Royal Resto, Kelurahan Kalumpang, Ternate, Kamis 25 Februari 2021.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud itu dihadiri Ketua Krkaitanomisi III beserta anggotanya, Ketua Komisi II beserta anggotanya, pihak Harita Group, Dinas ESDM Malut, Dinas PTSP Malut, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut.
Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Umar mengungkapkan, rapat tersebut untuk mengonfirmasi izin pembuangan limbah tambang ke laut. Izin 502 itu, kata dia, tentang kawasan perairan yakni pengambilan dan pengembalian air laut untuk pengelolaan pertambangan.
Baca juga:
Pembangunan Hilirisasi Nikel di Pulau Obi Ditinjau Kapolda Maluku Utara
PUPR Malut Libatkan Polda dan Kejati untuk Cek Penggunaan Air di Tambang
“502 itu proses pembuatan AMDAL pembuangan limbah ke laut. Akan tetapi dalam perjalanannya tidak dilakukan, sehingga AMDAL itu tidak lagi diurus,” terangnya.
Anggota DPRD dua periode ini menyampaikan, dinas teknis seperti DLH harus memiliki kajian terkait dampak terhadap limbah yang dibuang itu, baik ke laut maupun darat.
“Namun yang pasti, sekarang sudah jelas terkait izin 502 ini. Dengan sendirinya izin itu apabila tidak diteruskan, maka segeralah dicabut. Tapi kita sudah dengar sendiri penjelasan dari Direktur maupun Direktur Utama Harita Group, bahwa mereka tidak meneruskan izin tersebut,” tukasnya menutup.
Sementara itu, Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mendesak Pemprov Malut mencabut izin kawasan perairan yang telah dikeluarkan pada tahun 2019 lalu, sebagai bentuk komitmen dalam melindungi nelayan serta ekologi setempat.
“Jangan lagi mengeluarkan izin yang sama dengan nomor yang berbeda,” kata Muhlis.
KATAM memberikan apresiasi kepada pihak PT TBP yang telah mengurungkan niat membuang limbah ke laut. Akan tetapi, Khatam meminta pernyataan resmi PT TBP ke publik terkait komitmen tidak membuang limbah (residu) ke laut, dan dialihkan ke daratan.
“Harita Group segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat menyangkut pembuangan dan pengolahan limbah, serta strategi penanganan jangka panjang,” katanya.
KATAM juga mendesak pemprov lebih kritis dalam mengeluarkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat. “Pemerintah bukan karyawan perusahan tambang, dimana segala permintaan perusahan selalu dipenuhi meski bertentangan dengan norma,” katanya.
Komentar