Pelayanan

Ini Kelebihan Aplikasi E-Pelayanan Publik yang Diluncurkan Polda Maluku Utara

Peluncuran aplikasi E-Pelayanan Publik di Aula Direktorat Lalulintas Polda Maluku Utara. || Foto: Randi

Ternate, Hpost – Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Daerah Maluku Utara meluncurkan aplikasi E-Pelayanan Publik yang dikembangkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Wakapolda Malut, Brigjen (Pol) Eko Para Setyo Siswanto mengatakan, aplikasi ini sudah sesuai dengan program prioitas Kapolri.

“Salah satu program tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucap Eko dalam acara peresmian di Aula Kantor Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Malut, Selasa 4 Mei 2021.

Eko bilang, pihaknya terus melakukan terobosan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: 

Pelanggan PLN di Maluku Utara Bakal Nikmati Aplikasi New PLN Mobile

“Salah satunya membuat suatu website aplikasi yang diberi nama E-Pelayanan Publik ini, atau informasi dan layanan masyarakat oleh Polda Maluku Utara,” katanya.

Eko bilang, dalam aplikasi ini terdapat 8 pilihan yakni laporan perkembangan perkara, pencarian barang hilang, dumas pengawasan penyidikan, surat keterangan catatan kriminal, surat keterangan bebas narkoba, PNBP Pamobvit, daftar pencarian orang dan panic button.

"Dari 8 pilihan ini, masyarakat bisa mengakses di dalam aplikasi yang tersedia fitur-fiturnya untuk melaporkan, sehingga petugas siap memproses," ucapnya.

Jenderal bintang satu itu menambahkan, informasi publik masyarakat bisa mendapatkan layanan kepolisian yang transparan, efektif, dan efesien akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Diharapkan bisa dapat membantu masyarakat jika terjadi kejadian-kejadian di sekitar, maka masyarakat langsung foto dan mengupload di aplikasi tersebut dan langsung dimonitor oleh petugas, sehingga tidak butuh waktu lama maka personel langsung menuju ke TKP," pungkasnya.

Penulis: Tim JMG
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga