Perekonomian

Kehadiran Ritel Modern di Ternate Dongkrak Nilai Investasi

Alfamidi dan Indomaret di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate || Layank/Hpost

Ternate, Hpost – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate mencatat, pertumbuhan investasi di kuartal I atau Mei 2021 sebesar Rp 230 miliar.

Meningkatnya nilai investasi itu seiring dengan pertumbuhan pada sektor jasa dan perdagangan, terutama kehadiran puluhan ritel modern berupa gerai Indomaret dan Alfamidi.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Modal DPMPTSP Ternate, Nuryani Amra mengatakan, hal ini menandakan pertumbuhan ekonomi, terutama sektor jasa dan perdagangan semakin membaik dan meningkat, di tengah situasi pandemi Covid-19.

Ia berharap tren positif ini dapat menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate. “Soal itu (PAD) mungkin lebih kepada intansi teknis terkait,” katanya.

Nuryani bilang, realiasi nilai investasi yang menembus angka Rp 230 miliar itu, tiga kali lipat dari target tahun kemarin yang hanya sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan  tahun ini ditargetkan Rp 100 miliar.

Baca juga: 

Pro Kontra Alfamidi dan Indomaret, Sekda: Ini Upaya Pemkot Menggerakan Ekonomi Kota Ternate

DPRD Kota Ternate Sarankan Pemkot Tolak Izin Indomaret dan Batasi Alfamidi

“Artiannya, target yang ditetapkan Pemkot Ternate di tahun ini, mampu terlampaui tiga kali lipat pada kuartal I per Mei 2021. Tidak menutup kemungkinan, sampai akhir tahun bisa mendekati angka Rp 500 miliar, atau bahkan bisa saja lebih," ujarnya.

Menurutnya, pencapaian ini, selain diketahui lewat izin usaha yang diterbitkan, juga pelaporan PKPM yang disampaikan melalui aplikasi secara online ke pusat.

Sejatinya, hal ini wajib dilaporkan oleh setiap pelaku usaha dalam tiga bulan sekali. "Jadi memang banyak juga yang melaporkan,” katanya.

Umumnya, ketika sudah mendapat izin, kemudian saat beroperasi tidak menyampaikan laporan, misalnya usaha perhotelan yang sebagian besar belum menyampaikan laporan triwulan, tentu akan disanksi.

“Bisa usahanya dihentikan sementara hingga pencabutan izin. Padahal sistemnya sudah kita permudah secara online, baik izin maupun laporannya," tuturnya.

"Jadi minimal tiap triwulan harus ada laporan, supaya kita tahu bahwa usaha itu seperti apa, permasalahan di lapangan itu seperti apa," pungkasnya.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga