Perkara

Remisi Hari Kemerdekaan Diberikan Kepada Ratusan Napi di Maluku Utara

Penyerahan remisi secara simbolis kepada para narapidana. Foto: Samsul

Ternate, Hpost - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara memberikan remisi umum di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI kepada 678 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Pemberian asimilasi kepada 678 napi diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Syamsudin Abdul Kadir kepada napi di Lapas Kelas IIA Ternate, Selasa 17 Agustus 2021.

Berikut data pemberian remisi napi di Maluku Utara:

  • Lapas Kelas IIA Ternate 231 orang.
  • Lapas Kelas IIB Jailolo, Halmahera Barat, 51 orang.
  • Lapas Kelas IIB Sanana, Kepulauan Sula, 81 orang.
  • Lapas Kelas IIB Tobelo, Halmahera Utara, 106 orang.
  • Lapas Kelas IIB Labuha, Halmahera Selatan, 87 orang,
  • Lapas Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate 18 orang.
  • LPKA Kelas II Ternate 11 orang.
  • Rutan Kelas IIB Ternate 40 orang.
  • Rutan Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, 49 orang.
  • Rutan Kelas IIB Weda, Halmahera Tengah, 14 orang.

BACA: Ratusan Anak Penyu Dilepaskan, Warnai Hari Kemerdekaan di Ternate

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara M. Adnan dalam konferensi persnya mengatakan, pihaknya mengusulkan napi yang mendapatkan remisi 681 orang.

“Tetapi yang disetujui untuk mendapatkan remisi sebanyak 678 orang, 3 orang napi diantaranya karena adanya kekurangan administrasi, dan kami sudah coba mengusulkan administrasinya, mudah-mudahan bisa dikeluarkan Pak Menteri,” ucap Adnan.

Dari semua lapas dan rutan di Maluku Utara, yang paling banyak mendapatkan remisi adalah Lapas Kelas IIA Ternate, dan salah satu napi mendapatkan RU II.

“Salah satu napi mendapatkan remisi RU II, langsung bebas hari ini juga,” ucap Adnan.

Napi yang mendapat RU II adalah napi kasus pencurian. Adnan bilang, selama menjalankan masa pidananya di lapas ia menunjukkan itikad baik dalam menerima binaan dari petugas.

“Salam hormat buat keluarga bisa menerima kembali, karena yang bersangkutan selama menjalani pidananya dibina dengan baik,” pungkasnya.

Sekprov Maluku Utara, Syamsudin Abdul Kadir menambahkan, Pemprov sangat mengapresiasi banyaknya remisi yang telah diberikan kepada warga Maluku Utara yang sedang dibina.

“Kita mengucapkan banyak terima kasih karena warga yang telah dibina, banyaknya napi yang berlomba-lomba untuk menjadi orang baik, buktinya bisa mendapatkan remisi,” ucapnya.

Syamsudin menambahkan, remisi bisa membuat banyak napi berusaha menjadi orang yang lebih baik.

“Ketika mereka keluar dari lapas dan rutan sudah menjadi orang baik. Harapannya mereka bisa menjadi baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

Penulis: Samsul/JMG
Editor: Redaksi

Baca Juga