Pemerintahan

Pemkot Ternate Berlakukan Pembatasan Mutasi ASN dari Luar Daerah

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly. Foto: SAR/cermat

Ternate, Hpost – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, memberlakukan pembatasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah atau dimutasi dari luar daerah.

Langkah tersebut dilakukan karena beban belanja pegawai.

"Mulai hari ini kami berlakukan penutupan pintu masuk mutasi ASN dari luar Pemkot Ternate," kata Kepala BKPSDMD Ternate, Samin Marsaoly, kepada wartawan, Kamis 4 November 2021.

Ia bilang, kebijakan ini dibuat karena beban belanja pegawai saat ini dirasa sudah cukup. Sehingga nanti jika belanja pegawai ditambahkan, maka akan melebihi ketentuan yang ada.

"Kenapa kami menutup pintu masuk mutasi, ini karena syarat BKN meminta kita menghitung besaran jumlah anggaran pegawai dengan rencana formasi P3K yang akan kita terima," ujarnya.

Baca Juga:

Ia menambahkan, kebijakan ini akan dilonggarkan kembali jika nanti pihaknya usai menginput data terkait rekrutmen P3K.

"Jadi tidak memungkinkan penutupan ini akan berlangsung lama. Karena keuangan daerah menjadi faktor kunci, dan kita di pemerintahan kali ini harus menghemat belanja pegawai. Sehingga nanti keberpihakan kita pada belanja publik betul-betul terealisasi, sesuai janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota," jelasnya.

Penulis: SAR
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga