Hukum

Giliran Rumah Anggota DPRD Maluku Utara Disita Polda

Penyidik saat menyita rumah yang dikuasai Anggota DPRD Maluku Utara, Wahda Z Imam. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kini melakukan penyitaan sebuah unit rumah yang dikuasai Anggota DPRD Maluku Utara, Wahda Z Imam.

Penyitaan tersebut setelah sebelumnya Polda menyita empat unit ruko yang bersebelahan dengan rumah tersebut.

Rumah di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, itu menjadi objek sengketa kasus penggelapan dan penyerobotan harta gono-gini yang saat ini menempatkan Wahda sebagai tersangka.

Pantauan tim JMG, Selasa 2 November 2021, di lokasi, penyidik memasang sebuah spanduk yang bertuliskan penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Ternate Nomor 312/Pen.Pid/2021/PN.TTE tanggal 26 Oktober 2021.

Baca Juga:

Bahkan hari ini, Wahda jadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka. Hanya saja politikus Partai Gerindra itu mangkir dari panggilan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan dari penyidik mengenai penyitaan rumah Wahda.

“Saya blum dapat informasi dari penyidik. Ini masih nunggu jawaban penyidik,” jelas Adip.

Ia menambahkan, hari ini penyidik menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Hari ini Wahda dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka tapi yang bersangkutan tidak datang sehingga besok penyidik akan memanggil lagi,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Wahda dipolisikan tiga anak tiri dari mendiang istrinya, Velti Joshua. Wahda dituding menguasai harta milik mendiang istrinya tersebut.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga