Kekerasan Seksual
Polisi Pemerkosa Remaja di Mapolsek Jailolo Selatan Disidangkan

Ternate, Hpost – Oknum polisi yang terjerat kasus pemerkosaan terhadap remaja usia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, menjalani persidangan.
Sidang perdana oknum polisi berinisial Briptu N itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, pada Selasa 9 November 2021 kemarin.
Dalam persidangan tersebut, tim Kuasa Hukum Briptu N mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Humas PN Ternate Kadar Noh kepada wartawan mengatakan kemarin baru pembacaan dakwaan, Selasa pekan depan akan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum.
Baca Juga:
“Setelah eksepsi, nanti dilanjutkan putusan selah oleh majelis hakim, terhadap dakwaan dan eksepsi keberatan,” ucap Kadar di kantor PN Ternate, Jumat 12 November 2021.
Kadar menambahkan, dakwaan dari Briptu N yakni Pasal 81 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 82 tentang pencabulan.
“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Briptu N merupakan anggota Polsek Jailolo Selatan, terbukti dalam sidang kode etik, memperkosa remaja 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan pada, 13 Juni 2021 lalu.
Komentar