Pengawasan

Pemkot Tutup Sementara Dua Tempat Usaha di Ternate

Kepala Bappelitbangda, Rizal Marsaoly. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara melalui Dinas Pariwisata (Dispar) melakukan penutupan sementara dua tempat usaha jenis hotel.

Penutupan itu setelah tim Dispar menemuan aktivitas dua hotel tersebut melanggar ketentuan berdasarkan laporan masyarakat.

"Memang sudah kita layangkan surat pemberhentian sementara operasional dua hotel," ucap Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Jumat 12 November 2021.

Rizal bilang, surat teguran yang diberikan ini karena dua hotel tersebut kedapatan menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan yang diberikan.

Baca Juga:

"Dispar memberhentikan sementara aktifitas hotel tersebut, karena aktivitas tak sesuai," ujarnya.

Rizal mengaku, keputusan ini masih bersifat sementara setelah pengelola atau pemilik menyelesaikan berbagai pelanggaran yang ditemukan.

"Dua hotel ini beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi dan satu beralamat di Kelurahan Gamalama," ungkapnya.

"Teguran yang kami berikan ini masih bersifat sementara dan sekarang mereka belum bisa beroperasi sebelum mengurus semua persyaratan yang kami berikan," sambungnya.

Rizal membeberkan, pelanggaran yang dilakukan salah satu hotel di Tanah Tinggi karena dokumen atau izin usahanya sudah kadaluarsa.

"Sementara satu hotel lagi ruangannya digunakan sebagai tempat senam namun tidak menggunakan peredam suara dan itu sangat menggangu sehingga diberikan teguran untuk belum beroperasi," jelasnya.

Pihaknya kemudian memberikan kesempatan kepada para pengelola untuk melengkapi dokumen dan memperbaiki pengelolaannya.

"Jadi kita berikan mereka kesempatan untuk mengurus semua persyaratan yang diberikan jika belum dilakukan maka mereka belum bisa beroperasi," tegasnya.

Penulis: SAR
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga