Perusahaan Tambang
HARITA Group, Perusahaan Penyumbang PAD Terbesar di Maluku Utara
Sofifi, Hpost - Zaenab Alting, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, pada Jumat 3 Desember 2021 mengungkapkan HARITA Group menjadi penyumbang terbesar pajak air permukaan.
Pajak air permukaan HARITA Group melebihi target. Hal ini membuktikan HARITA Group menjadi perusahaan yang taat pajak dan aturan di Maluku Utara.
HARITA Group di antaranya PT Mega Surya Pertiwi, PT. Halmahera Persada Ligen, PT. Trimega Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa dan PT. Halmahera Jaya Feronikel.
“Perusahaan di Halmahera Selatan, HARITA ini yang paling besar dengan besaran pembayaran Rp12 miliar lebih,” ungkap Zaenab, kepada cermat via handphone.
Zaenab bilang, besaran tersebut dari target pajak air permukaan tahun 2021 Bapenda Maluku Utara Rp12 miliar lebih.
“Kalau realisasinya sebesar Rp19 miliar lebih,” katanya.
Baca juga:
Desa Kawasi dan Harita Nickel Pertahankan Nol Kasus Covid-19 dengan Vaksinasi
Produksi Lini Kedua Pemurnian Nikel Perusahaan Tambang HARITA Sudah Dioperasikan
Ia menambahkan, beberapa perusahan lain seperti PT. IWIP, PT. NHM dan di Taliabu dan Halmahera Timur, juga telah ada realisasi.
“Hanya saja belum selesai direkap,” tandasnya.
Realisasi Pajak Meningkat
Secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak Provinsi Maluku Utara tahun 2021 mengalami peningkatan, dibandingkan dua tahun terakhir. Sampai dengan bulan Oktober kemarin, tingkat realisasi telah mencapai Rp278,949 miliar atau 75 persen dari target Rp329,950 miliar.
"Alhamdulillah tahun 2021 ini sampai dengan triwulan II, mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” pungkasnya.
Komentar