Hukum

Ketua LSM di Ternate Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ketua LSM di Ternate saat diperiksa Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ternate, diamankan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Oknum dengan inisial SH kini telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Direktur PT Tekindo.

Pantauan wartawan, Selasa 21 Desember 2021 sekira pukul 18.26 WIT, penyidik mengamankan SH di kediamannya yang bertempat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.

Setelah diamankan tersangka langsung digiring ke kantor Ditreskrimum untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Baca Juga:

Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dwi Hindarwana, melalui kabang Wasidik AKBP Hengky Setiawan kepada wartawan membenarkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama dan fitnah diamankan penyidik.

“Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Hengki.

Hengki menambahkan, penetapan SH sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara yang didukung dua alat bukti.

“Dari gelar perkara peningkatan status dari lidik ke tersangka. Tersangka ini dikenakan pasal 311 dan 310 KHAP ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga