Korupsi

Tiga Kades di Halmahera Selatan Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Korupsi

Asintel Kejati Maluku Utara, Efrianto. Foto : Samsul/cermat

Ternate, Hpost - Tiga Kepala Desa di Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga terlibat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Kasus ini resmi dilaporkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Tiga kades tersebut dilaporkan langsung mantan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Sayful Turui, yang saat ini telah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Halmahera Selatan.

Saat ini, tim penyelidik sedang melakukan telah untuk, selanjutnya melakukan pemeriksaan kerugian negara, terkait indikasi dugaan korupsi di tiga desa tersebut.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Utara Efrianto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari hasil audit Inspektorat Halmahera Selatan.

“Memang kita ada terima hasil audit dari Inspektorat, dan kita sementara telaah lebih lanjut,” jelas Efrianto di Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis 23 Desember 2021.

Efrianto bilang, untuk melakukan permintaan data dan keterangan dalam kasus tiga desa yang dilaporkan, pihaknya menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.

Baca:

Ratusan Napi di Maluku Utara Dapat Remisi Natal

Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Dinkes Halmahera Tengah Imbau Masyarakat Respon Vaksinasi

Expo Komunikasi Mahasiswa UMMU Digelar, Bahas Pengaruh Digitalisasi Terhadap Kebudayaan

“Untuk permintaan data dan keterangan nantinya kita serahkan ke Kejari Halmahera Selatan, namun demi kian, Kejati terus memonitor tindak lanjutnya perkembangan penanganan dalam laporan tersebut,” katanya.

Hanya saja laporan dugaan korupsi tiga desa ini, Efrianto bilang dirinya akan mengecek kembali desa mana saja yang telah dilaporkan.

“Saya lupa nama desanya, nanti saya cek lagi,” pungkasnya.

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga