Hukrim
Tukang Ojek di Ternate yang Jadi Tersangka Narkoba Diserahkan ke Jaksa

Ternate, Hpost - Polsek Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara sudah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Senin 3 Januari 2022.
Dalam kasus tersebut tersangka merupakan seorang tukang ojek berinisial FS (26), dengan barang bukti Ganja seberat 1,4 kg.
FS diamankan pada Jumat (3/9) tahun lalu, saat mengambil paket Narkoba di salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Stadion, Ternate Tengah.
Saat diamankan, anggota Polsek Pulau Ternate, bersama sekuriti jasa pengiriman serta RT setempat menyaksikan paket tersebut dibongkar, dan benar adanya Narkotika jenis ganja, tersangka langsung diamankan Mapolsek.
Kapolsek Pulau Ternate Ipda Mirna Oramali, membenarkan kasus tersebut bahwa JPU telah menyatakan lengkap atau P21 dan pihaknya telah melakukan tahap II.
Baca:
Gunung Gamalama Keluarkan Asap Tebal, Aktivitas di Radius 1.5 Km Perlu Dihindari
Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa di Ternate Masih Sulit
Lelaki di Ternate Ini Diduga Gangguan Jiwa, Bawa Mobil Tabrak Pembatas Jalan
“Iya hari ini unit Reskrim melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan Barang Bukti 1,4 Kilogram ke Kejaksaan,” ucap Mirna saat dihubungi via handphone.
Mirna menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Sub pasal 111 ayat (1) jo pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Komentar