Hukum

Oknum Anggota DPRD Maluku Utara Terbukti Melakukan Tindak Pidana ITE

Oknum anggota DPRD Maluku Utara, Amin Drakel bersama kuasa hukumnya saat berada di Pengadilan Negeri Ternate. Foto: Samsul/cermat

Ternate, Hpost – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara akhirnya memvonis Amin Drakel, oknum anggota DPRD Maluku Utara 1 bulan 15 hari kurungan penjara, pada Kamis 13 Januari 2022.

Putusan itu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achma Ukayat dan dua hakim lainnya Ulfa Rery dan Budi Setiawan. Amin dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Terdakwa dr. H. Muhammad Amin Drakel, SP. OG. MM alias Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” tegas Achma.

Baca:

Enam Warga Maluku Utara Terpapar COVID-19, Arif: Dua Beralamat di Ternate

2 Anggota Polda Maluku Utara Jadi Terduga Pelanggar Kode Etik, Begini Kasusnya

Gelar Seminar, Haji Salahuddin Siap Didorong Jadi Pahlawan Nasional

Achma menambahkan Amin dikenakan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat  (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informas dan Transaksi Elektronik dalam Dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 1 bulan dan 15 hari, memintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan membebankan biaya perkara sebanyak 5 ribu rupiah,” tandasnya.

Menanggapi putusan hakim, Amin Drakel melalui kuasa Hukumnya Fadli S. Tuanany kepada majelis hakim pihaknya meminta untuk memikirkan putusan tersebut.

"Yang mulia kami pikir-pikir," kata Fadli.

Sekedar diketahui, pada sidang sebelumnnya Amin dituntut 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan tunggal melanggar Pasal 45 junto Pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Amin awal dilaporkan Fayakun ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut pada 9 April 2020 lalu, atas tudingan pencemaran nama baik.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga