Hukrim
Oknum Polisi yang Diduga Pukul Pengendara di Tobelo Bakal Diproses

Ternate, Hpost - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara, memastikan oknum polisi Polres Halmahera Utara, yang diduga memukul pengendara di malam pergantian tahun baru tetap diproses.
Oknum polisi yang bertugas di Sat Sabhara Polres Halmahera Utara, dengan inisial JH itu, diduga memukul seorang pengendara karena motor yang dikendarai menggunakan knalpot racing.
Kabid Propam, Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko, kepada wartawan, mengatakan JH telah dilakukan pemeriksaan karena memukul pengendara.
“Sudah dilakukan penindakan terhadap anggota yang melakukan pemukulan, dan prosesnya dilakukan oleh Polres Halmahera Utara,” tegas Wahyu, Sabtu 15 Januari 2022.
Baca:
Kelurahan Kulaba, Ternate Resmi Dilaunching Jadi Kampung Durian
Pemkot Tidore Kepulauan Jalin Kerja Sama dengan Unkhair, Implementasikan MBKM
Istri Polisi Korban KDRT Cabut Laporan, Polda Maluku Utara Tetap Proses Etik
Wahyu bilang, perkembangan saat ini, dirinya akan menanyakan kembali kepada Polres Halmahera Utara.
“Perkembangannya nanti kita tanyakan kembali, yang pasti sudah dilakukan pemeriksaan dan penindakan,” katanya.
Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, ini mengatakan dirinya memastikan proses tersebut tetap berjalan dan akan disidangkan sesuai pelanggaran anggota.
“Kami tidak pernah pandang bulu, siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran, Propam Polda Maluku Utara akan melakukan penindakan, baik itu kode etik, disiplin maupun pidana, kalau ada laporkan pidananya, kami akan proses kode etiknya itu,” tandas Wahyu.
Komentar