Keimigrasian
Mudahkan Masyarakat, Imigrasi Tobelo Mulai Terbitkan M-Paspor

Tobelo, Halmaherapost.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan aplikasi mobile paspor (M-Paspor) untuk memudahkan masyarakat di Indonesia dalam pelayanan pembuatan paspor.
Dalam pembuatan M-Paspor warga atau pemohon tinggal datang ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara setelah semua syarat permohonan sudah terpenuhi.
Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Halmahera Utara, Agung Pramono, kepada Tim JMG mengatakan aplikasi M-Paspor kini sudah bisa digunakan di seluruh kantor Imigrasi, termasuk Imigrasi Tobelo.
“Dengan adanya aplikasi M-Paspor masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan paspor, sehingga tidak perlu waktu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan,” kata Agung, Ahad 30 Januari 2022.
Baca: Pencarian Bocah 5 Tahun yang Terjatuh di Perairan Obi Resmi Ditutup
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Tobelo, Marlan Senja Gunawan, menjelaskan pemohon paspor dapat melakukan scan berkas pada aplikasi itu, sehingga waktu permohonan di kantor Imigrasi dapat dipangkas.
“Tetapi berkas persyaratan yang asli tetap dibawa saat proses wawancara,” jelas Gunawan.
Gunawan bilang, terdapat fitur-fitur unggulan pada M-Paspor antara lain pembayaran PNBP di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, reschedule jadwal kedatangan dan integrasi dokumen perjalanan RI.
Komentar