Mutasi
Guru SMP Dimutasi Hanya 3 Hari, DPRD Ternate Bakal Rapat Koordinasi

Ternate, Halmaheraspost - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Zainul A. Rahman, mengatakan Komisi I dan Komisi III bakal membahas soal SK mutasi tenaga guru, Farida Joisangaji, yang dianggap terlalu cepat dipindahkan dari SMP Islam 1 Kota Ternate ke SMP N 15 Moti kemudian ke SMP Islam 2 Kota Ternate.
"Saya kira masalah ini kami (Komisi I) akan mengambil langkah rapat koordinasi dengan Komisi III karena soal mutasi adalah ranah kami, namun untuk pendidikan ini ranahnya Komisi III," ucap Zainul kepada Tim JMG, Senin 31 Januari 2022.
Ia bilang, usai melakukan koordinasi, pihaknya akan mengecek langsung ke Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman selaku pembuat kebijakan.
"Kalau saya untuk sementara ini belum bisa berkomentar lebih jauh, namun barang ini akan menjadi informasi yang akan dibicarakan dalam internal komisi untuk tindaklanjuti," ujarnya.
"Pastinya kami belum dapat informasi resminya, meski beberapa waktu lalu kami sempat ketemu dengan BKPSDMD. Sehingga dirinya ingin memastikan dulu agar persoalan ini jangan bias ke publik," pungkasnya.
Baca:
Tampungan Jebol, Oli Bekas Milik PT IWIP Mengalir ke Laut
Dinas Pendidikan Ternate Terima Rapor Merah dari Ombudsman
Kawasan Tambang Banyak Sampah, Ini Skema Penanganan Pemda dan PT IWIP
Seperti diketahui, berdasarkan SK Mutasi Wali Kota Ternate Nomor: 828/355/2022 tertanggal 24 Januari 2022, Farida dipindahkan kembali ke sekolah asal ia mengajar, SMP Islam 1 Ternate.
Hanya berselang tiga hari, Farida dipindahkan lagi ke SMP Islam 2 Kota Ternate di Kelurahan Kastela.
Pemindahannya ini melalui SK Mutasi Wali Kota Ternate Nomor: 824/455/2022 tanggal 27 Januari 2022.
Komentar