Perkara
Jaksa Bakal Panggil Lagi Mantan Kadis PUPR Kepulauan Sula
Ternate, Hpost – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara, akan kembali mengajukan surat pemanggilan kepada Nursaleh Bainuru, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid An Nur Desa Pohea.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil kembali PPK berinisial NB untuk proses pemeriksaan tahap III,” kata M. Fadli Habibi, Kasi Pidsus Kejari Sula, pada Rabu 02 Maret 2022.
Fadli mengatakan, pihaknya sudah empat kali mengajukan panggilan kepada mantan kadis PUPR Kepsul itu, tapi tidak pernah hadir.
Empat kali pemanggilan pemeriksaan tersebut, masing-masing diajukan pada tanggal 9 Agustus, 23 Agustus, 6 Oktober, dan 14 Oktober 2021.
Baca Lagi:
Diduga Mabuk, Pria di Ternate Ini Remas Payudara Seorang Gadis
Asyik Menginap, Dua Pasangan di Ternate Terciduk Patroli Satpol PP
Isap Lem, Puluhan Remaja di Ternate Ketahuan Sewa Dua Kamar Hotel
"Karena itu, panggilan dalam waktu dekat ini, panggilan yang kelima," ungkapnya.
Fadli menambahkan, surat pemanggilan tersebut, diajukan ke Dinas PUPR tembusan Sekda Kepulauan Sula.
“Karena NB masih berstatus sebagai ASN di Pemda Kepulauan Sula,” ujarnya.
Sementara, Plt. Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, saat dikonfirmasi cermat, mengaku belum menerima surat dari Kejaksaan Negeri Sula untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi Masjid Pohea.
Komentar