Perkara
Silang Tuding Kasus Penggerebekan Oknum Pengacara, Istri Ancam Lapor Lagi

Ternate, Hpost - Kasus oknum pengacara yang digerebek istrinya saat bersama seorang perempuan di salah satu indekos di Kota Ternate, Maluku Utara, kini berujung saling tuding.
Kuasa hukum pelapor, La Sihadin dan Sulardin Buton, mengatakan, ada kekeliruan soal pernyataan MB melalui kuasa hukumnya pada pemberitaan yang beredar di media sosial.
Sihadin menilai, bahwa kuasa hukum MB salah kaprah memahami kode etik profesi.
“Ini terkesan mencari-cari alasan untuk menghindar dari permasalahan yang saat ini dihadapi kliennya yakni MB,” kata Sihadin, Rabu 16 Maret 2022.
Baca Juga:
Oknum Pengacara di Ternate Kepergok Selingkuh
Kuasa Hukum Oknum Pengacara Dugaan Selingkuh Balas Tudingan
Atas tudingan itu, Sihadin menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar kuasa hukum MB dapat mencabut keterangannya.
“Apabila dalam jangka waktu 1x24 jam kuasa hukum dri MB tidak mengindahkan pernyataan kami, maka kami kuasa hukum dari ibu SH akan mengajukan laporan baru,” tegasnya.
Ia bilang, pihaknya juga akan membuat laporan dugaan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dalam pasal 45 UU NO 23 tahun 2004.
“Kita akan laporkan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.
Komentar