Hukum
Hakim Vonis Mantan Polisi Pemerkosa Remaja di Morotai 8 Tahun Penjara

Morotai, Hpost - Mantan anggota Polres Pulau Morotai, Maluku Utara dengan inisial RRS alias Richard divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, pada Selasa 5 April 2022.
Diketahui, putusan hakim terhadap terdakwa kasis pemerkosaan seorang remaja putri berusia 18 tahun di Morotai ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.
"Minggu ini sudah diputus oleh hakim, yang mana isi amar putusan tersebut dengan tegas hakim menyatakan bahwa terdakwa Ricard terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," ungkap Kajari Pulau Morotai Sobeng Suradal melalui Kasi Barang Bukti, Muhammad Reza Kurniawan kepada wartawan, Kamis 7 April 2022.
Baca:
Horee! Tarif ‘Oto Penumpang’ di Halmahera Timur Kembali Normal
Dua Kali Perairan Kampung Nelayan di Ternate Tercemar BBM dari Pertamina
Belum Tuntas di Kejaksaan, Giliran Pemkot Ternate ‘Bautang’ Ratusan Juta
Menurut Reza, Richard dinyatakan bersalah menyetubuhi seorang perempuan yang tengah pingsan. Pasal yang dibuktikan hakim adalah Pasal 286 KUHP.
"Dengan alasan-alasannya dipertegaskan sama hakim. Alasan menimbang dan memutuskan salah satunya selama dalam proses persidangan hal yang dilakukan terdakwa tidak kooperatif menghormati proses persidangan yakni terdakwa pernah meninggalkan tempat persidangan tanpa pamitan tanpa izin dan tanpa ada alasan apapun," jelasnya.
Reza menegaskan, menurut hakim putusan yang dijatuhkan merupakan vonis atas kesalahan Richard, dan bukan karena dendam lantaran terdakwa tak menghormati persidangan.
"Atas vonis itu, terdakwa mengaku pikir-pikir dulu. Dia diberikan waktu 14 hari untuk memutuskan apakah menerima atau tidak. JPU juga diberi kesempatan yang sama," tandasnya.
Sekadar diketahui, Richard diproses hukum lantaran memperkosa remaja pada Oktober 2021 lalu. Sebelum memperkosa, korban terlebih dulu dipaksa mengonsumsi minuman keras oleh lelaki yang mengakhiri karir di Kepolisian dengan berpangkat Bripka itu.
Komentar