Kesehatan

BPJS Kesehatan Ternate Jamin Pasien Hepatitis

Ilustrasi Hepatitis. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pasien gejala hepatitis yang melakukan perawatan di Rumah Sakit.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ternate, dr. Roestan mengatakan pihaknya menjamin pasien gejala hepatitis. Hanya saja, sesuai dengan kondisi yang ada.

"Untuk wilayah Maluku Utara selama dalam kondisi normal dan selama belum ada penetapan oleh pemerintah bahwa wabah hepatitis sebagai KLB (kejadian luar biasa), maka pasien gejala hepatitis dijamin BPJS Kesehatan," kata dr. Roestan via gawai kepada Halmaherapost.com, Selasa 10 Mei 2022.

Baca:

Kasus 2 Tersangka Narkoba di Morotai Resmi Tahap Dua

Tiga Hari Air PDAM Mati Total, Warga di Kepulauan Sula Mengeluh

Verdianus dan Abram Dinilai Layak Nahkodai GMIH

Sementara itu, terkait rujukan ke Rumah Sakit tipe A, menurutnya harus berdasarkan prosedur yang berlaku.

"Tentunya pasien tetap mengikuti alur rujukan yang berlaku pada program JKN-KIS," tandasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga